Berita Kaltara Terkini

Datangkan Permen Ganja ke Kaltara, WNA Jerman tak Dideportasi Tapi Terancam Hukuman Penjara

Seorang WNA berkebangsaan Jerman berinisial DC, ditahan Polda Kaltara setelah kedapatan mendatangkan paket permen yang mengandung ganja.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto, bersama Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, dan Kabid Penindakan dan Penyelidikan DJBC Wilayah Kalimantan Bag Timur Zain Rokhman saat rilis resmi pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Kaltara.TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR -Seorang WNA berkebangsaan Jerman berinisial DC, ditahan Polda Kaltara setelah kedapatan mendatangkan paket permen yang mengandung ganja.

Menurut Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, penangkapan yang dilakukan pada Rabu lalu di Kantor Pos Tanjung Selor ini, dilakukan setelah adanya indikasi pengiriman paket berupa narkoba dari Inggris dengan tujuan ke Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.

Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui dalam rilis resmi di Mapolda Kaltara, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca di Berbagai Daerah Senin 14 Juni 2021, Ada Kaltara Bakal Hujan Lebat

Baca Juga: Food Estate di Bulungan tak Berjalan Maksimal, Dinas Pertanian Kaltara Beberkan Penyebabnya

"Setiap paket yang ada dari Luar Negeri harus melewati kepabeanan, dan dari informasi Bea Cukai di Kaltim itulah, Polda Kaltara dan Kantor Pos bekerja sama," ujar Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto.

Menurutnya, tersangka DC bekerja sebagai konsultan di perusahaan swasta.

DC diketahui memiliki visa kerja, dan telah tinggal di Kaltara dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Tak Hanya Bulungan, Dinas Pertanian Kaltara Ungkap Kematian Puluhan Babi Terjadi di 3 Kabupaten Ini

Baca Juga: Hingga Juni 2021, Sebanyak 21.375 Vial Vaksin Covid-19 Telah Digunakan di Kaltara

"Pekerjaannya konsultan di perusahaan swasta untuk bidang tanaman, dia ada visa kerja, di sini belum ada satu tahun," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, tersangka DC masih harus menjalani proses hukum terlebih dahulu.

Pihaknya mengaku belum berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai kemungkinan dilakukannya deportasi bagi DC.

Baca Juga: Kaltara Bakal Punya Pengadilan Tinggi Agama, Baleg DPR RI Sambang ke Kota Tarakan

Baca Juga: DMPTSP Kaltara Sebut 2 Wilayah akan Difokuskan untuk Sektor Perikanan

"Ini prosesnya masih berlangsung tersangka masih harus diperiksa dan mengikuti proses hukum," ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

"Nanti kalau sudah vonis putusan pengadilan, baru nanti diserahkan ke Imigrasi," ujarnya. (*)

Berita tentang Kaltara

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved