Berita Berau Terkini

Jadwal Pemilihan Kepala Kampung Serentak 2021 di Berau, Wabup Gamalis Berpesan soal Ijazah

Pemilihan Kepala Kampung secara serentak di Kabupaten Berau akan berlangsung 2 November nanti

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Wakil Bupati Gamalis dalam rapat Koordinasi Pilkakam Serentak 2021 di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Senin (14/6/2021).  

Untuk sekarang pihaknya bersiap untuk persiapan pembentukan panitia Pilkakam oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

Kegiatan itu terdiri dari unsur perangkat kampung, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan kampung.

“Kami masih akan mulai rapat penetapan tahapan, masih menunggu waktu kepala daerah dan Forkopimda,” ungkapnya.

Untuk penetapan calon, pihaknya berharap agar calon yang diusung sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Sempat Berlaku, Dokumen Kesehatan tak Lagi Jadi Syarat Keberangkatan Bus Damri di Berau

Minimal SLTP pun harus berstatus tamat sekolah, sebelumnya bakal calon memang diperbolehkan hanya melengkapi dengan surat keterangan berpendidikan.

Tetapi saat ini, ijazah harus mendapatkan legalisir dari instansi pemerintahan meminimalisir adanya ijazah palsu, yang diakuinya pernah terjadi dalam pilkakam beberapa tahun lalu.

Persyaratan tersebut juga bertujuan agar menghindari contohnya kepala kampung yang tidak bisa baca tulis. Supaya, tercipta sumber daya manusia yang lebih baik dalam pembangunan kampung.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Desa, per masing-masing kampung berhak menyerahkan minimal dua bakal calon.

Baca Juga: Jadwal PPDB 2021 di Berau, Bakal Dilaksanakan 30 Juni

Baca Juga: Layanan dan Jadwal SIM Keliling di Berau, Masih Satu Titik Kecamatan Tanjung Redeb

Dan maksimal 5 bakal calon untuk menggantikan kepala kampung yang telah menjabat selama 6 tahun dalam satu periode.

Melihat pemilihan di dua tahun terakhir, sebelumnya ada lebih dari 5 calon dalam satu kampung.

Jika lebih, maka akan diadakan ujian tertulis yang diawasi oleh pihak Kecamatan dan panitia kampung.

Sedangkan jika kurang dari 2 calon, maka kepala kampung yang terdahulu akan diberikan pertanggungjawaban sebagai plt.

Baca Juga: Himpaudi Berau Ingin Peserta PAUD Tahun 2021 Lebih Banyak meski Pandemi Masih Berlangsung

Hal itu pernah terjadi pada dua Kampung di Long Sui dan Punan Segah.

Tentu saja persyaratan nantinya akan dikontrol langsung oleh Supervisi Panitia Pemilihan Kecamatan.

"Untuk menghindari kejadian penggunaan ijazah palsu,” tutupnya.

Berita tentang Berau

Penulis Renata Andini | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved