Berita Kaltim Terkini
Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 Ditolak Dewan, Gubernur Isran Noor: Kalau Kecil-kecil tak Efisien
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49 Tahun 2020
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUKALTIM.CO, SAMARINDA - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Peraturan Gubernur atau Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020.
Khususnya yang termuat pada pasal 5 ayat 4 tentang bantuan keuangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan, tuai penolakan dari Legislatif DPRD Kaltim.
Karena menurut anggota dewan, bantaun keuangan pokir tersebut harusnya tetap diberikan tanpa batasan nominal seperti yang disebutkan dalam pergub tersebut.
Ditanya mengenai penolakan tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menanggapi dengan biasa.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Nilai tak Perlu Pergub dalam Memberi Hukuman Pelaku Karhutla
Karena menurutnya, semakin besar anggarannya semakin bagus karena selama ini Pemprov Kaltim harus melakukan efisiensi.
"Nanti uangnya kecil-kecil tidak efisien. Tahun 2020 saja kita bisa kelebihan belanja hampir Rp 1 triliun," terangnya saat ditemui Tribunkaltim.co dalam suatu kegiatan, Senin (14/6/2022).
Bahkan Isran Noor, menilai kelebihan belanja tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya.
"Semua anggaran itu habis padahal program kita jalan, tidak ada yang tidak jalan," ucapnya singkat.
Punya Kelemahan dan Terkesan Mendadak
Bantuan Keuangan (Bankeu) merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah khusus Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemerintah biasanya menggelontorkan Bankeu dalam bentuk barang ataupun pembangunan infrastruktur di sebuah kawasan.
Meskipun begitu, Bankeu kali ini menjadi sorotan DPRD Kaltim, khususnya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020.
Beberapa Fraksi di DPRD Kaltim pun mengeluarkan pendapat jika pergub tersebut memiliki berbagai macam kelemahan.
Anggota fraksi PDI-Perjuangan Ely Hartati, mengatakan pergub yang dikeluarkan oleh Isran Noor itu terkesan mendadak.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Kritisi Pembangunan yang Terpusat di Jawa, Infrastruktur Kaltim Malah Tak Merata
Meskipun dikeluarkan pada tahun 2020, ia menilai pemerintah belum memberikan sosialisasi ke publik terkait Pergub tersebut.
"Secara pribadi saya melihat belum ada sosialisasi dari gubernur. Bahkan ini seolah-olah tiba-tiba ada dan tidak dibicarakan," Ely Hartati, Jumat (11/6/2021).
Hal ini pun sebelumnya telah dibahas bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Namun ia menilai dengan adanya ini mengganggu penyerapan serapan anggaran ke daerah.
Bahkan hal tersebut bertolak belakang dengan keinginan pemerintah pusat agar dapat menyerap anggaran semaksimal demi pembangunan daerah.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Singgung Jalan Poros Samarinda-Kutai Barat Rusak Berat, Minta Perhatian Pusat
Sementara itu anggota fraksi PKB Sutomo Jabir mengatakan, tidak semua kebutuhan masyarakat harus mencapai minimal Rp 2,5 miliar.
Bahkan selama kegiatan reses yang ia lakukan kebutuhan kelompok tani tidak mencapai nilai minimal yang ditentukan dalam pergub tersebut.
Kelompok nelayan yang jumlahnya terbatas, dan juga mengganggu program yang sudah ada saat ini belum bisa dilaksanakan.
Karena kabupaten kota penerima bankeu bingung program yang awalnya kecil-kecil harus digabung minimal Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun Sejak Maret 2020, Pemprov Kaltara Terbitkan 2 Pergub
Baca Juga: Sekprov Kaltara Sebut Pergub Tidak Cukup, Dukung Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru
Sehingga belum ada yang dilaksanakan di semua kabupaten/kota," ucapnya.
Sementara itu Gubernur Kaltim Isran Noor enggan mengomentari hal tersebut.
Menurutnya, peraturan yang dibuatnya bukan dibatasi. Hanya saja sebagai faktor minimal Bankeu yang harus dilaksanakan di wilayah provinsi.
Baca juga: Isran Noor Beri Bantuan Peralatan Pertanian dan Sepeda Senilai Rp 600 Juta buat Poktan di Kubar
"Loh siapa yang batasi Rp 2,5 miliar, bukan aku baru dengar itu kalau membatasi Rp 2,5 miliar. Saya tidak mau jelaskan," ucap Isran Noor.
Penulis Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo