Berita Kukar Terkini
Baru Pacaran, Pemuda di Kenohan Kutai Kartanegara Cabuli Kekasihnya yang Masih 12 Tahun
Baru beberapa hari menjalin kasih, seorang pria berinisial AH (21) warga Kecamatan Kenohan tega mencabulii pacarnya RS yang masih berusia 12 tahun.
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Baru beberapa hari menjalin kasih, seorang pria berinisial AH (21) warga Kecamatan Kenohan tega mencabulii pacarnya RS yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan itu dilakukan di sebuah mess atau Base Camp Estate 5 PT Agro Bumi Kaltim.
Base camp ini terletak di Desa Lamin Pulut RT. 001 Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 04.00 WITA.
“Mereka kan dekatan aja disitu, satu mess,” ujar Kapolsek Kenohan Iptu Dedy Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Polres Bontang Ciduk Residivis Perbuatan Asusila, Kekasih yang Masih di Bawah Umur
Lanjut dia, hubungan antara tersangka dan korban yakni berpacaran, namun hubungan mereka masih baru dan hanya berjalan beberapa hari saja.
“Dia pacaran baru jadian, hitungan hari aja,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan korban kata Iptu Dedy, pelaku nekat melakukan hubungan layaknya suami istri karena pelaku menjanjikan akan menikahi korban dan bertanggung jawab, sehingga korban terbuai dan termakan janji tersebut.
“Dari keterangan korban, dijanjiin akan dinikahin, korbannya cuma itu aja,” ucapnya.
Ia menerangkan, kronologis kejadian tersebut bisa ketahuan, saat kejadian kedua, pelaku masuk mess korban lewat pintu jendela kamarnya.
Namun setelah itu, terdengar suara kaki karena kondisi mess yang terbuat dari kayu atau papan.
Baca juga: TERKUAK PERAN 20 Anak di Bawah Umur yang Ikut diamankan Bersama 40 orang Dewasa di Acara Pesta Sabu
“Lalu datanglah orangtuanya dan melihat anaknya tak pakai celana. kemudian ditanyain dan akhirnya mengaku habis berhubungan sama si itu (pelaku),” terangnya.
Dia menambahkan, terkait psikologis korban, pihaknya juga akan mempertemukan korban dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan psikolog di Polres Kukar.
“Pelaku sudah diamankan di Polres, karena di tempat kita kayu, jadi rawan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Temtang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Barang bukti yang disita kepolisian berupa dua lembar celana dalam warna cream, satu lembar seprai warna hijau, satu lembar baju tidur warna Biru, dan satu lembar BH warna cream,” pungkasnya.(*)
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola