Berita Paser Terkini
Dishub Paser Menilai Pembangunan Bandara Dapat Dilanjutkan Oleh Kementerian Perhubungan
Setelah mengalami masalah, bandar udara atau Bandara Kabupaten Paser yang berlokasi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, akan dilan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
Baca juga: Polda Kaltim Rilis Dugaan Korupsi Proyek Bandara Paser
"Kalau mengacu ke bandara, kita ini sudah termasuk didalam Rencana Induk Pembangunan Bandara se-Indonesia didalam peraturan Menteri Perhubungan no 39 tahun 2019 tentang tatanan kebandarudaraan nasional," ungkapnya.
Semua Bandara yang tercantum dalam rencana induk tersebut wajib dibangun dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun.
Namun jika melihat urgensinya, Kementerian Perhubungan akan mengedepankan pembangunan Bandara di Kabupaten Paser sebagai kawasan penyangga IKN.
Sementara dari hasil kajian teknis, lanjutnya, Bandara Kabupaten Paser masih layak dilanjutkan untuk pembangunannya dengan perlakuan khusus pada beberapa item pekerjaan.
Baca juga: Pejabat Kementerian Perhubungan Tinjau Proyek Bandara Paser
Hasil kajian tersebut akan menjadi salah satu acuan Kementerian Perhubungan ketika nanti melakukan pembangunan.
"Karena pekerjaan ini diputus waktu itu, kondisi sekarang tanah timbunan tidak bisa langsung ditutup dengan pengerasan, karena adanya gangguan tanah timbunan tadi, hal ini yang perlu ada perlakuan khusus," paparnya.
Inayatullah juga menjelaskan, bandara terdiri dari dua sisi, ada sisi udara dan ada sisi darat. sisi udara yaitu (runway, taxiway, dan apron).
Sedangkan sisi darat terdiri dari gedung terminal, administrasi, pemadam kebakaran, water supply, dan power house. (Adv)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola