Berita Paser Terkini

Dishub Paser Menilai Pembangunan Bandara Dapat Dilanjutkan Oleh Kementerian Perhubungan

Setelah mengalami masalah, bandar udara atau Bandara Kabupaten Paser yang berlokasi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, akan dilan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM
Inayatullah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Paser saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan terkait rencana pembangunan bandara di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Selasa (15/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM 

Baca juga: Polda Kaltim Rilis Dugaan Korupsi Proyek Bandara Paser

"Kalau mengacu ke bandara, kita ini sudah termasuk didalam Rencana Induk Pembangunan Bandara se-Indonesia didalam peraturan Menteri Perhubungan no 39 tahun 2019 tentang tatanan kebandarudaraan nasional," ungkapnya.

Semua Bandara yang tercantum dalam rencana induk tersebut wajib dibangun dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun.

Namun jika melihat urgensinya, Kementerian Perhubungan akan mengedepankan pembangunan Bandara di Kabupaten Paser sebagai kawasan penyangga IKN.

Sementara dari hasil kajian teknis, lanjutnya, Bandara Kabupaten Paser masih layak dilanjutkan untuk pembangunannya dengan perlakuan khusus pada beberapa item pekerjaan.

Baca juga: Pejabat Kementerian Perhubungan Tinjau Proyek Bandara Paser

Hasil kajian tersebut akan menjadi salah satu acuan Kementerian Perhubungan ketika nanti melakukan pembangunan.

"Karena pekerjaan ini diputus waktu itu, kondisi sekarang tanah timbunan tidak bisa langsung ditutup dengan pengerasan, karena adanya gangguan tanah timbunan tadi, hal ini yang perlu ada perlakuan khusus," paparnya.

Inayatullah juga menjelaskan, bandara terdiri dari dua sisi, ada sisi udara dan ada sisi darat. sisi udara yaitu (runway, taxiway, dan apron).

Sedangkan sisi darat terdiri dari gedung terminal, administrasi, pemadam kebakaran, water supply, dan power house. (Adv)

Berita tentang Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved