Berita Paser Terkini

Dishub Paser Menilai Pembangunan Bandara Dapat Dilanjutkan Oleh Kementerian Perhubungan

Setelah mengalami masalah, bandar udara atau Bandara Kabupaten Paser yang berlokasi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, akan dilan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM
Inayatullah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Paser saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan terkait rencana pembangunan bandara di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Selasa (15/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Setelah mengalami masalah, bandar udara atau Bandara Kabupaten Paser yang berlokasi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, akan dilanjutkan pembangunannya.

Diketahui, pembangunan bandara sempat terhenti karena ada oknum pejabat daerah yang diduga terlibat kasus korupsi bandara, dengan kerugian negara sebesar Rp 39 Miliar.

"Terkait rencana melanjutkan pembangunan bandara Kabupaten Paser, Bupati sangat antusias," kata Inayatullah, Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Paser, saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (15/6/2021).

Baca juga:  Tinggal Menunggu NPHD, Pembangunan Bandara Paser Kaltim Segera Diproses

Dikatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli juga sudah melakukan diskusi dengan Dishub Paser dan mempertanyakan sejauh mana perkembangan rencana kelanjutan pembangunan bandara tersebut.

Selain itu, Bupati dari awal sejak dilantik sudah berdiskusi dengan Dishub terkait perkembangan dari bandara tersebut.

"Sejak belum jadi bupati, ketika masih menjadi anggota DPRD pernah mengikuti presentasi kajian teknis bandara di Kementerian Perhubungan," sambungnya.

Inayatullah menambahkan, Bupati meminta perlu akselerasi agar bisa dilakukan percepatan pembangunan bandara tersebut dan dilanjutkan dengan Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, untuk melakukan percepatan proses pembangunan bandara, salah satu tahapan yang perlu dilakukan Dishub Paser ialah percepatan proses hibah bandara ke Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Agar Proyek Bandara Paser Berlanjut, Ini 3 Persyaratan yang Harus Dilengkapi Dinas Perhubungan

"Karena begitu bandara tersebut sudah dihibahkan menjadi aset Kementerian Perhubungan maka Kementerian Perhubungan dapat melanjutkan pembangunannya," jelasnya.

Adapun luasan lokasi bandara yang dihibahkan Pemkab Paser ke Kementerian Perhubungan mencapai 228 hektar.

"Pihak kementerian kaget mengetahui luasan lokasi bandara yang dihibahkan, Ini bisa untuk pengembangan bandara 50 tahun kedepan," terangnya.

Dari sisi luasan lahan yang cukup menjanjikan untuk bisa dilakukan pengembangan, apalagi kondisi geografis Kabupaten Paser akan menjadi kawasan Penyangga Ibu Kota Negara (IKN) nantinya.

Kementerian Perhubungan kata Inayatullah, memang perlu mencari tambahan bandara untuk memperkuat 2 bandara besar yang sudah ada di Kaltim yaitu di Kota Balikpapan dan Samarinda.

Baca juga: Polda Kaltim Rilis Dugaan Korupsi Proyek Bandara Paser

"Kalau mengacu ke bandara, kita ini sudah termasuk didalam Rencana Induk Pembangunan Bandara se-Indonesia didalam peraturan Menteri Perhubungan no 39 tahun 2019 tentang tatanan kebandarudaraan nasional," ungkapnya.

Semua Bandara yang tercantum dalam rencana induk tersebut wajib dibangun dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun.

Namun jika melihat urgensinya, Kementerian Perhubungan akan mengedepankan pembangunan Bandara di Kabupaten Paser sebagai kawasan penyangga IKN.

Sementara dari hasil kajian teknis, lanjutnya, Bandara Kabupaten Paser masih layak dilanjutkan untuk pembangunannya dengan perlakuan khusus pada beberapa item pekerjaan.

Baca juga: Pejabat Kementerian Perhubungan Tinjau Proyek Bandara Paser

Hasil kajian tersebut akan menjadi salah satu acuan Kementerian Perhubungan ketika nanti melakukan pembangunan.

"Karena pekerjaan ini diputus waktu itu, kondisi sekarang tanah timbunan tidak bisa langsung ditutup dengan pengerasan, karena adanya gangguan tanah timbunan tadi, hal ini yang perlu ada perlakuan khusus," paparnya.

Inayatullah juga menjelaskan, bandara terdiri dari dua sisi, ada sisi udara dan ada sisi darat. sisi udara yaitu (runway, taxiway, dan apron).

Sedangkan sisi darat terdiri dari gedung terminal, administrasi, pemadam kebakaran, water supply, dan power house. (Adv)

Berita tentang Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved