Agar Proyek Bandara Paser Berlanjut, Ini 3 Persyaratan yang Harus Dilengkapi Dinas Perhubungan
Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi Dinas Perhubungan Kabupaten Paser agar proyek bandara bisa kembali dilanjutkan.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Proyek Bandara di Kbaupaten Paser, Kalimantan Timur sempat mangkrak selama bertahun-tahun lantaran tersandung permasalahan hukum.
Sampai sekarang lanjutan pembangunan Bandara yang terletak di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot, belum terlihat progresnya.
Proyek Bandara Kabupaten Paser sebenarnya bisa terus berlanjut lantaran mendapat sokongan dana APBN.
Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi Dinas Perhubungan Kabupaten Paser agar proyek Bandara bisa kembali dilanjutkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah mengatakan proyek Bandara terhambat karena harus melengkapi syarat pengusulan ke Kementerian Perhubungan.
“Ada tiga dokumen yang harus kita (Pemkab Paser) lengkapi, sebagai syarat usulan ke Kemenhub agar proyek pembangunan Bandara dilanjutkan dengan dana APBN,” kata Inayatullah, Minggu (23/6/2019).
Syarat pertama adalah legal opinion, dokumen opini hukum yang menyatakan apabila Bandara dilanjutkan melalui dana APBN, tidak akan berpengaruh terhadap kasus hukum kemarin.
"Tahun 2018, kegiatan penyusunan legal opinion ini sudah dianggarkan di Bagian Hukum Setda Paser, sekarang dokumennya sudah siap, ujarnya.
Yang kedua, lanjut Inayatullah, sertifikat lahan Bandara karena meski lahan bandara sudah dibebaskan Pemkab Paser, tapi alas hak tanahnya belum dalam bentuk sertifikat.
Seperti halnya legal opinion, proses sertifikasi lahan Bandara juga sudah dianggarkan tahun lalu di Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Paser.
Baca Juga:
Jalan Mengkudu-Lomu di Kabupaten Paser Rusak Parah, Dua Ibu Hamil Terpaksa Melahirkan di Perjalanan
Paser Sabet Sertifikat Adipura Perdana, Begini Strateginya
Suami-Istri asal Paser Ini Siap Maju Pilkada, Pilih Lewat Jalur Independen karena Ingin Bersama
Karena beberapa kendala di Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses sertifikasi lahan bandara dilanjutkan tahun ini. Bedanya, bukan Bidang Pertanahan DPKPP lagi yang menanganinya melainkan Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Paser.