PPDB Balikpapan 2021

Persyaratan dan Mekanisme PPDB SMA SMK di Balikpapan, Akreditasi jadi Pembeda

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Balikpapan jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022 mulai dibuka 15 sampai 18 Juni 2021.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Balikpapan jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022 mulai dibuka 15 sampai 18 Juni 2021.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Balikpapan jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022 mulai dibuka 15 sampai 18 Juni 2021.

Namun, ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Nilai akreditasi sekolah asal menjadi salah satu penunjang siswa masuk SMA/SMK.

Kepala SMK 6 Balikpapan, Nengti menyebut, akreditasi sekolah sebagai nilai tambahan kepada setiap siswa untuk mendaftar PPDB.

Nilai akreditasi digunakan untuk membedakan kualitas mutu pendidikan daripada sekolah sebelumnya.

Baca Juga: Jamin Listrik tak Padam saat PPDB Online, Disdik Balikpapan Bersurat ke PLN dan Telkom

Baca Juga: Kendala Jalur Pendaftaran Zonasi dalam PPDB SMAN 1 Nunukan, Berikut Rincian Daya Tampung Siswanya

"Kita harap ketika PPDB menggunakan akreditasi, setiap sekolah berlomba-lomba meningkatkan kualitas mutu pendidikan," ujarnya, Selasa (15/6/2021) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penggunaan nilai akreditasi dalam PPDB, dikarenakan sudah tidak ada lagi standar penilaian secara umum.

Setiap sekolah harus memiliki standar kompetensi minimal dan setiap sekolah berhak memberi standar yang berbeda.

Baca Juga: PPDB 2021 Tingkat SMA di Bontang Dibuka, Banyak Peserta dan Wali Murid Bingung Cara Mendaftar

"Untuk itu saat ini setiap sekolah ada nilai sebagai nilai khusus. Kalau Akreditasi A,B, atau C ini adalah rentangnya," jelasnya.

Kepala SMK 6 Balikpapan, Nengti saat ditemui di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala SMK 6 Balikpapan, Nengti saat ditemui di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Berikut persyaratan dan mekanisme PPDB SMA/SMK di Balikpapan, Kalimantan Timur.

PERSYARATAN:

1. IJAZAH/ STTB SMP/ MTs/ Paket B atau Sederajat
2. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Peserta Ujian Sekolah
3. Akumulasi Nilai Rapor Dari 5 Semester Akhir

MEKANISME PPDB 2021:

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved