PPDB Tanjung Selor 2021

PPDB 2021 di SMPN 1 Tanjung Selor Buka 256 Kuota, Simak Jalurnya

Pendaftaran peserta didik baru atau PPDB bagi tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Tanjung Selor, Neni Martini di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pendaftaran peserta didik baru atau PPDB bagi tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara telah dimulai pada hari ini, Selasa (15/6/2021).

Pada PPDB kali ini, tidak diberlakukan metode daring, sehingga pendaftaran dilakukan secara langsung ke sekolah.

Salah satu sekolah yang melaksanakan PPDB pada hari pertama ialah SMPN 1 Tanjung Selor, untuk penerimaan peserta didik Tahun Ajaran 2021/2022, pihak sekolah menyediakan 256 Kuota bagi siswa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panitia PPDB, Neni Martina saat ditemui di SMPN 1 Tanjung Selor.

Baca Juga: Jamin Listrik tak Padam saat PPDB Online, Disdik Balikpapan Bersurat ke PLN dan Telkom

"Untuk PPDB, kita sudah melakukan berbagai kesiapan, dan sesuai Juknis itu kuotanya ada 256," ujar Ketua Panitia PPDB, Neni Martina kepada Tribunkaltim.co.

Ia melanjutkan dari 256 kuota, terbagi ke dalam tiga jalur penerimaan.

Yakni jalur zonasi dengan persentase 80 Persen atau 205 siswa, lalu jalur afirmasi dengan persentase 15 Persen atau 38 siswa.

Dan jalur mutasi sebanyak 5 Persen atau 13 Siswa, adapun jalur prestasi akan dibuka bila jumlah siswa yang diterima dari tiga jalur tersebut belum memenuhi kuota.

Baca Juga: PPDB 2021 Tingkat SMA di Bontang Dibuka, Banyak Peserta dan Wali Murid Bingung Cara Mendaftar

"Kita ada jalur zonasi, afirmasi, dan mutasi kalau belum penuh sampai 30 Juni nanti, kita akan buka jalur prestasi, dan ini sudah sesuai Juknis," tuturnya.

Ditanyakan mengenai persyaratan, pihaknya mengatakan persyaratan utama untuk jalur zonasi ialah Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik.

Lantaran lokasi KK calon peserta didik, harus sesuai dengan zona yang telah ditetapkan untuk SMPN 1 Tanjung Selor, yakni wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hulu dan Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

"Syaratnya harus siapkan KK, karena kalau untuk zonasi harus sesuai lokasinya dengan KK," katanya.

Baca Juga: Kendala Jalur Pendaftaran Zonasi dalam PPDB SMAN 1 Nunukan, Berikut Rincian Daya Tampung Siswanya

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved