Berita Balikpapan Terkini

TPM Balikpapan Bantah Tudingan Tersangka SP Terlibat Aksi Terorisme di Makassar

Upaya penahanan seorang pria berinisial SP oleh Densus 88, rupanya memicu protes dari pihak keluarga, khususnya dari istri.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
3 dari 5 pengacara Tim Pengacara Muslim (TMP) Balikpapan, Selasa (15/6/2021). Dari kiri ke kanan: Tutup Sardi Santoso, Abdul Rais, dan Isman.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Upaya penahanan seorang pria berinisial SP oleh Densus 88, rupanya memicu protes dari pihak keluarga, khususnya dari istri.

Dengan demikian, istri bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) Balikpapan yang terdiri dari 5 orang ini kemudian mengajukan keberatan melalui langkah pra-peradilan.

Satu pengacara diantaranya, Isman menuturkan ada beberapa alasan pihaknya merasa perlu mengajukan pra-peradilan.

Baca Juga: Ciri Perilaku Terorisme, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak Imbau Warga tak Segan Melapor

Baca Juga: Densus 88 Bekuk Tersangka Teroris Gereja Katedral Makassar, Bersembunyi di Balikpapan

Seperti tudingan bahwa SP di Balikpapan melarikan diri usai melakukan aksi terorisme di Gereja Katedral Makassar.

"Kami membantah bahwa klien kami ini tidak lari dari Makassar. Beliau sudah jadi guru mengaji di Balikpapan sejak tahun 2017," tegas Isman, Selasa (15/6/2021).

Bahkan pihaknya sempat meminta konfirmasi ke tokoh Hidayatullah.

Dimana SP diketahui bukan sosok yang memiliki rutinitas di luar normal atau bergaul dengan kelompok radikal tertentu.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Balikpapan, Istri Sempat Video Call

Baca Juga: FAKTA BARU Terduga Teroris Ditangkap di Balikpapan: Diduga Jaringan JAD, Kaitan dengan Kasus Merauke

"Tidak benar juga dia berangkat ketika kejadian. Karena kita sudah teliti latar belakangnya. Secara faktual, beliau di Balikpapan sejak 2017," tambahnya.

Dikesempatan yang sama, pengacara lainnya, Tutup Sardi Santoso mengklaim adanya keganjilan lain, semisal hak tersangka yang tak transparan.

Utamanya mengenai pendampingan hukum oleh pengacara.

Sebab diketahui bahwa SP memiliki pengacara yang sudah ditentukan dari pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved