Berita Berau Terkini
Tuntutan Forum Pemuda dan Masyarakat Pemerhati Hukum Saat Unjuk Rasa di Kantor Kejari Berau
Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Masyarakat pemerhati hukum yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat Berau.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Masyarakat pemerhati hukum yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat Berau, berunjuk rasa.
Aksi demonstrasi mereka dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Berau, Jl Diponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Selasa (15/6/2021).
Unjuk rasa yang dilakukan forum pemuda dan masyarakat Berau itu, buntut dari penanganan beberapa kasus yang dianggap janggal.
Mereka menyebutkan kasus yang dimaksud yakni kasus jual beli lahan yang menyeret nama oknum anggota DPRD Berau.
Baca Juga: Ketua DPRD Berau Madri Pani Angkat Suara soal Demo Warga Gunung Sari kepada Perusahaan Sawit
Juga kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan sepak bola oleh Kepala Dinas Pertanahan Berau Suprianto yang kini divonis bebas.
Tegakkan keadilan jangan tebang pilih itu yang pertama, yang kedua mengedepankan bahwa semua masyarakat di mata hukum itu sama.
"Yang ketiga perlu ada keterbukaan dalam proses penanganan kasus,” tegas Koordiantor Aksi, Ayatullah Khomeiny kepada Tribunkaltim.co.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang berkasus itu diproses cepat sedangkan yang kaum elit ini proses hukumnya diperlambat. Kami khawatir ada potensi bahwa ada pengkaburan alat bukti,” tuturnya.
Baca Juga: DPRD Berau Gelar Rapat Bersama Dinas Pendidikan, Persiapan Pembelajaran Tatap Muka
Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Lebaran 2021, DPRD Berau Minta Disperindagkop Lakukan Monitoring
Usai menyampaikan aspirasi didepan kantor kejaksaan para pengunjuk rasa, selanjutnya melakukan diskusi di dalam ruangan dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin.
Setelah berdiskusi dengan para jaksa, Ayatullah memastikan akan tetap menyuarakan apa yang telah diadukan masyarakat kepada dirinya.
“Kita anggap penanganan proses hukum di Berau ini terlalu lama, terlalu kebanyakan menunggu sedangkan masyarakat di Berau ini kan harusnya keadilannya dijaga, jadi mereka merasa ada ketidakadilan lah, dan keadilan itu yang mereka inginkan,” tegasnya.
Setiap Perkara Berdasarkan KUHAP
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin mengaku kalau setiap perkara ditangani berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau memang perkara pidana umum ya kita ikuti sesuai dengan ketentuan KUHAP, bahwa ada proses penyidikan, (proses) penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk dari penuntut umum," katanya
"Kalau petunjuk umum sudah terpenuhi dan berkas itu sudah dikembalikan tentu akan dinyatakan lengkap. Dan kalau memang belum, mungkin masih diusahakan oleh penyidik sampai sekarang,” jelasnya saat diwawancarai awak media.
Nislianudin menjelaskan satu-persatu kasus yang disoroti, dari tiga perkara ada yang sudah masuk ke tahap sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Kondisi Jaringan Blank Spot Dikeluhkan Warga, Komisi III DPRD Berau Bertindak
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Ketua DPRD Berau Madri Pani Minta Pemkab Pastikan Stok Pangan Warga Terpenuhi
Ada yang masih dalam tahap penyidikan hingga ada yang sudah pengajuan upaya hukum berupa kasasi.
Sebenarnya penanganan hukum berjalan tapi karena hanya sekedar dengar sana-sini dan dipikir semudah membalikkan telapak tangan.
Kalau sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan kemudian disidangkan itu tidak seperti itu.
"Kita kan ada aturan KUHAP bahwa berkas tersebut layak atau tidak untuk disidangkan,” pungkasnya.
Penulis Ikbal | Editor: Budi Susilo