Berita Paser Terkini
Bakal Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih, Ketua KPU Paser Minta Semua Pihak Partisipatif
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Sadurengas, Sekretariat Pemeritah Kabupaten Paser, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid beserta jajarannya. Rabu (16/6/2021).
Qoyyim menjelaskan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih.
Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Hari ini Rabu 16 Juni 2021
Baca Juga: Akademisi STIE Tanah Grogot Soroti Dampak Positif jika Popda Jadi Digelar di Kabupaten Paser
Seperti halnya menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, melakukan pencoretan terhadap pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih Kabupaten/Kota secara berkelanjutan.
"Kegiatan tersebut dilakukan mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya," jelasnya usai Rakor.
Pada prinsipnya, data yang akan dihasilkan tentunya akurat, komprehensif, mutakhir, insklusif, transparan, responsif dan partisipatif.
Baca Juga: Kemenhub Percepat Proses Hibah Bandara Kabupaten Paser
Baca Juga: 30 Desa di Kabupaten Paser Ini Masuk dalam Kategori Rawan Pangan
"Partisipatif disini adanya Keterlibatan stakeholder terkait dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kualitas data pemilih," tambahnya.
Landasannya, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 204 ayat (1) KPU Kabupaten/kota ,melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
"Setelah di mutahirkan, data yang sudah terkumpul akan dimasukkan dalam sistem informasi data pemilih," sebutnya.
Qoyyim mengharapkan semua pihak untuk dapat membantu dan terlibat aktif dalam pemutakhiran data pemilih tersebut.
Dengan cara memberikan informasi kepada KPU Paser sebagaindengaj ketentuan yang akan dihljalankan.
"Seperti, ditemukan Pemilih meninggal dunia, pindah domisili, terdaftar ganda, berubah status dari TNI/Polri menjadi sipil atau sebaliknya dan juga sudah berusia 17 tahun ke atas, atau pemilih yang sudah kawin berumur dibawah 17 tahun," urainya.
Manfaat yang diperoleh jika pemutakhiran data terus dilangsungkan akan menghasilkan data yang berkualitas dan akurat.
Kemudian, dapat memudahkan KPU dalam menentukan seberapa kebutuhan TPS, Logistik, SDM, dan juga kebutuhan anggaran pada pemilu atau pemilihan selanjutnya.
Baca Juga: Kabupaten Paser Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Baca Juga: BPDPKS Segera Lakukan Replanting 647 Hektar Sawit di Kabupaten Paser
"Apabila untuk partai politik yang menggunakan DPB akan mudah memetakan berapa jumlah suara yang dibutuhkan, berapa jumlah konstituen atau pendukungnya di daerah tertentu," kata Qoyyim.
Selain itu, masyarakat yang sudah terdaftar dan memiliki hak pilih dan memenuhi syarat, dipastikan hak pilihnya tidak hilang dalam pemilihan.
Sementara, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Paser periode Mei 2021 diantaranya, 190.552 pemilih dengan rincian laki-laki 98.541 pemilih dan perempuan 91.981 pemilih. (*)