Berita Bontang Terkini

Simpan Sabu 9,47 Gram, Emak-emak di Muara Badak Diringkus Polres Bontang

Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
KS (30) ibu rumah tangga diamankan atas setelah terbukti memiliki sabu seberat 9,47 gram.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG-Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba.

KS (30) ibu rumah tangga diringkus atas kepemilikan sabu seberat 9,47 gram.

Dia diringkus di rumahnya di Jalan Muara Badak - Marangkayu, Desa Tanjung Limau, Senin (14/06/2021) kemarin.

Baca Juga: Ditjenpas Berkontribusi Gagalkan Peredaran 1.129 Ton Sabu Jaringan Internasional

Baca Juga: Barang Bukti Sabu Tangkapan Polresta Samarinda Dimusnahkan, Beratnya Capai 14 Kilogram

Kapolres Bontang, melalui Kasubag Humas, AKP Suyono menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. 

Warga melaporkan jika kerap terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka. Dari laporan itu, polisi pun langsung melakukan pengintaian.

"Setelah diyakini, langsung digrebek petugas. Ternyata pelaku panik dan buang dompet hitam keluar jendela," ungkap Suyono, Selasa (15/06/2021).

Baca Juga: Dua Wanita Penjual Sabu Diringkus Polres Bontang, Barang Bukti Disebunyikan di Pembungkus Rokok

Baca Juga: Simpan 8 Poket Narkoba dalam Botol Deodoran untuk Kelabui Petugas, Pengedar Sabu Eceran Dibekuk

Saat melakukan penggerebekan, polisi pun menemukan sabu tiga poket kecil di dalam dompet hitam, serta mendapati timbangan digital.

Petugas juga menggeledah rumah tangga wanita berusia 30 tahun ini dan ditemui barang bukti lainnya.

"Petugas juga amankan ponsel milik tersangka untuk kembangkan kasus ini," ujarnya. 

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Eceran di Samarinda, Enam Poket Sabu Seberat 43,58 Gram Disita

Baca Juga: Pengguna Sabu di Muara Badak Kukar Diciduk Polres Bontang, Amankan 1,63 Gram

Akibat peristiwa ini, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Berita tentang Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved