Berita Samarinda Terkini
Kronologi Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Samarinda, Pelaku Ada yang Tidur Pulas
Persisnya pada Minggu 13 Juni 2021 lalu, dua pemuda di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dibekuk Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persisnya pada Minggu 13 Juni 2021 lalu, dua pemuda di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dibekuk Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.
Adi Yumanto alias Adi (38), warga Sempaja Selatan dan Reza (21) yang bermukim di Samarinda seberang, masing-masing membawa narkotika jenis berbeda yaitu pil ekstasi dan sabu.
Pelaku pertama yang diringkus, yakni Adi.
Dia diamankan di kawasan Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Baca Juga: Barang Bukti Sabu Tangkapan Polresta Samarinda Dimusnahkan, Beratnya Capai 14 Kilogram
Tepatnya di depan salah satu karaoke, tepi jalan, sekitar pukul 21.35 Wita.
Pelaku yang terkonfirmasi kerap mengedarkan pil ekstasi ini akhirnya dibekuk setelah jajaran kepolisian mengamati gerak-geriknya dari jauh.
Saat tengah berdiri di tepi jalan, Adi langsung diringkus tanpa perlawanan.
Sempat mengelak, tetapi dia pun pasrah ketika penggeledahan petugas mendapati pil haram yang digenggam olehnya.
Baca Juga: BNNK Ringkus Juru Parkir Citra Niaga Samarinda karena Bawa Sabu, Pelaku Pernah Mencuri
Pada saat melakukan penggeledahan badan, aparat temukan dalam genggaman tanganya, tiga butir pil ekstasi.
"Yang disimpan dalam plastik klip, dengan berat 0,99 gram neto," sebut Kasat Resknarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, Rabu (16/6/2021) hari ini.
Alat komunikasi berupa ponsel jenis android pun turut diamankan sebagai barang bukti.
Diduga Berperan jadi Pengedar
Terkait dengan peran Adi, polisi menduga bahwa pria ini sebagai pengedar pil ekstasi.