Berita Samarinda Terkini

Barang Bukti Sabu Tangkapan Polresta Samarinda Dimusnahkan, Beratnya Capai 14 Kilogram

Sebanyak 14 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Saat pemusnahan barang bukti, hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Senin (14/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 14 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, baik dari peredaran besar maupun eceran, pada Senin (14/6/2021) hari ini.

Tak hanya sabu, petugas juga memusnahkan barang haram lain yakni ganja dan pil ekstasi palsu.

Tepatnya di ruang vicon lantai III Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan menghadirkan para tersangka serta pihak Kejaksaan Negeri Samarinda.

Baca Juga: BNNK Ringkus Juru Parkir Citra Niaga Samarinda karena Bawa Sabu, Pelaku Pernah Mencuri

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat ditemui usai pemusnahan hari ini mengatakan, barang bukti ini diperoleh dari tujuh laporan, dengan 12 tersangka. 

"Pemusnahan barang bukti ini, adalah hasil pengungkapan tim selama periode Maret, April, Mei dan Juni 2021," sebutnya, Senin (14/6/2021) hari ini.

Disambungnya bahwa pengungkapan yang terbesar ialah pada periode pertengahan Mei 2021 lalu.

Dengan dua tersangka yakni Sari alias Raden (42) dan Burhanuddin alias Burhan (45). 

Baca Juga: Pemuda Asal Samboja Ketahuan Menyimpan Sabu 98 Gram, Kini Diringkus Polres Kukar

Baca Juga: Dua Pria Diduga Pelaku Peredaran Narkoba di Samarinda, 11 Paket Sabu 421 Gram Gagal Edar

"Kedua pelaku kami amankan di tempat yang berbeda, satu di Jalan S Parman dan satu lagi di pintu keluar hotel di kawasan Jalan Hasan Basri," ucap AKP Rido Doly Kristian.

AKP Rido Doly Kristian juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini, dilakukan berdasar sesuai undang-undang yang berlaku.

Sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

"Kita laksanakan dan disaksikan juga oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Samarinda," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved