News Video
NEWS VIDEO Anji Manji Sebut Beli Ganja Lewat Media Sosial, Polisi Berupaya Ungkap Jaringan Pengedar
Anji eks Drive telah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ganja, seusai dilakukan serangkaian pemeriksaan
Editor:
Djohan Nur
Termasuk pemeriksaan urine.
"Hasil pemeriksaan saksi, hasil pemrriksaan tersangka, saudara EAP atau AN (Anji) sampai saat ini yang bersangkutan merupakan penyalahguna narkotika ganja," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar di kantornya, Selasa (15/6/2021).
Akibat perbuatannya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1, UU No 35 tahun 2009.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Bulan Konsumsi Ganja, Anji Manji Ngaku Beli di Medsos, Polisi Berupaya Ungkap Jaringan Pengedar
Editor: Jojo
Rekomendasi untuk Anda