Berita Nasional Terkini
Akhirnya Komnas HAM Temukan Beda Keterangan KPK & BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan Cs
Akhirnya Komnas HAM temukan beda keterangan KPK & BKN soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan Cs
TRIBUNKALTIM.CO - Komnas HAM mendalami Tes Wawasan Kebangsaan yang dijalani pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan 51 diantaranya dipecat, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
Novel Baswedan Cs menilai TWK merupakan desain Firli Bahuri Cs untuk menyingkirkan pegawai KPK.
Akhirnya Komnas HAM memanggil pimpinan KPK juga Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) untuk mendalami dugaan ini.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan pihaknya mendalami soal prosedur pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nurul Ghufron.
Pemeriksaan Ghufron oleh Komnas HAM berkaitan dengan aduan adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK sebagai alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Andai Duduk di Posisi Jokowi, Mahfud MD Angkat Novel Baswedan Jadi Jaksa Agung, Selamatkan UU KPK
Dalam proses tersebut 75 pegawai yang tak lulus dibebastugaskan oleh pimpinan KPK.
"Pertama kami menelusuri atau pendalaman soal prosedur. Jadi, kapan rapat, apa yang dihasilkan.
Terus kenapa ada instrumen ini dan itu, bagaimana kok ada hubungan kerja antara BKN dengan KPK, itu dijelaskan kepada kami," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, Anam juga mendalami perihal metode yang digunakan dalam TWK tersebut.
Menurutnya, saat pihaknya bertanya hal itu kepada Ghufron, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu tak bisa menjawab.
"Kami juga tanyakan kenapa kok digunakan tes bukan tertulis seperti yang lain.
Kenapa juga yang digunakan juga adalah Tes Wawancara Kebangsaan dan Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa menjawab, karena KPK tidak tahu, katanya itu lininya BKN," jelas Anam.
Anam menyebut pihaknya sudah memeriksa pihak Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) beberap hari yang lalu.
Ia menemukan adanya perbedaan keterangan antara BKN dan KPK.
"BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN.
Sehingga ini memang harus kita dalami lagi," kata Anam.
Selain itu, Anam juga merasa kecewa lantaran tidak semua pimpinan KPK menghadiri pemeriksaan oleh pihaknya.
Padahal ia berharap bisa mendapatkan keterangan dari lima pimpinan KPK.
"Pemanggilan terhadap KPK hari ini itu kami tujukan kepada lima pimpinan KPK, dan Sekjen.
Tetapi yang datang adalah Nurul Ghufron yang sejak awal bilang bahwa dia mewakili pimpinan yang lain, karena sifatnya kolektif kolegial," ujar Anam.
Ia memahami mekanisme kolektif kolegial yang ada di KPK lantaran serupa dengan Komnas HAM.
Namun, menurut Anam, ada beberapa pertanyaan yang sifatnya khusus dan akan ditujukan kepada masing-masing pimpinan KPK.
Choirul Anam berharap pimpinan KPK lainnya menyediakan waktu hadir dalam pemeriksaan Komnas HAM.
"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial.
Tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan perindividu.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Novel Baswedan Tak Tinggal Diam, Singgung Instruksi Jokowi Tak Dianggap
Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu (ranahnya) pimpinan yang lain," jelas Anam.
Hasil Rapat deengan DPR RI
Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja tertutup bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (31/5) kemarin.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari KeMenpan RB dan BKN.
Satu diantaranya soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rapat Dengar Pendapat Komisi II kemarin meminta penjelasan Menpan RB dan Kepala BKN mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Junimart, kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Kepada para pimpinan dan anggota Komisi II DPR, lanjut Junimart, pihak KeMenpan RB dan BKN menjelaskan bahwa TWK adalah perintah UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN Jo. UU 19/2019 Jo. PP 41/2020 tentang Syarat Ahli Pegawai KPK menjadi ASN dan tata caranya sesuai PERKOM KPK No. 1/2021.
"Dalam penjelasan Menpan RB dan BKN mereka tidak ada melakukan kekeliruan. Sekali lagi itu adalah perintah UU.
Metode dan alat tes tidak ada yang salah. Materi tes dibuat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang sah ( BKN) bersama tim assesment yang sudah teruji dan profesional di bidangnya, seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN,” ucap politikus PDIP ini.
Junimart melanjutkan, kerja sama di atas dilakukan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian yang mana dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui assessor meeting.
“Dalam pelaksanaan assessment juga dilakukan perekaman secara audio maupun video untuk memastikan objektifitas, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Baca juga: Terjawab, Alasan Soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan dkk Beda dengan CPNS, Ada Penjelasan BKN
“TWK ini menjadi kewajiban bagi setiap calon ASN. Semua pegawai KPK (1351) menjadi peserta TWK, yang lolos memenuhi syarat 1274 orang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kesimpulan dlm rapat tersebut adalah bahwa Komisi II DPR RI menerima penjelasan Menpan RB dan Kepala BKN tentang TWK ini.
“Serta meminta Menpan RB dan Kepala BKN membantu KPK menjelaskan tentang TWK ini kepada masyarakat supaya tidak ada lagi polemik.
Dan KPK bisa bekerja sesuai fungsi dan tugasnya mencegah, memberantas korupsi,” pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Komnas HAM Temukan Beda Keterangan Antara KPK dan BKN soal TWK, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/17/komnas-ham-temukan-beda-keterangan-antara-kpk-dan-bkn-soal-twk?page=all.