Berita Nasional Terkini
Kepala BKN Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Masuk Rahasia Negara, Peneliti UGM Anggap Melanggar UU
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sebut tes wawasan kebangsaan ( TWK) KPK masuk rahasia negara, peneliti UGM anggap melanggar Undang-Undang.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik tes wawasan kebangsaan ( TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih terus bergulir.
Terbaru Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebut informasi perihal tes wawasan kebangsaan ( TWK) KPK termasuk rahasia negara.
Sehingga tak bisa serta merta diungkap kepada publik.
Namun salah satu peneliti UGM menganggap sikap BKN merupakam tindakan pelanggaran hukum, lantaran bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi selengkapnya ada dala artikel ini.
Baca juga: CARA MUDAH Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 3 & 2, Akses eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id
Baca juga: INILAH Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK Terbaru Non-Guru, Catat Syarat dan Link sscasn.bkn.go.id
Dilansir Kompas.com Zaenur menjelaskan, dalam Pasal 17 huruf h memang terdapat beberapa informasi yang harus dirahasiakan.
Namun, informasi yang sifatnya rahasia itu bisa dibuka untuk publik jika memenuhi syarat seperti diatur dalam UU yang sama Pasal 18 ayat (2).
"Jadi yang tadinya bersifat rahasia pada Pasal 17 huruf h itu bisa menjadi tidak rahasia berdasarkan Pasal 18 Ayat (2)," kata Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Adapun, Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik.
Namun, dalam Pasal 17 huruf h dikatakan bahwa informasi yang rahasia adalah informasi publik yang terkait dengan rahasia pribadi seperti angka, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.
Sementara itu, dalam Pasal 18 Ayat (2) dikatakan bahwa tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, dengan dua syarat, pertama apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.
Kedua, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Zaenur mengatakan bahwa saat ini permintaan itu telah disampaikan oleh para Pegawai KPK.
Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Temukan Beda Keterangan KPK & BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan Cs
Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Juventus Ikat Morata Hingga 2022, Gelandang Prancis Diam-Diam Dibidik
Dengan demikian, sesuai dengan UU yang berlaku, BKN mesti membuka informasi tersebut.