PPDB Balikpapan 2021

BURUAN LOGIN LINK SIAP PPDB Balikpapan cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, SMA/SMK Terakhir Hari Ini

Segera login link SIAP PPDB Balikpapan 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, pendaftaran SMA/SMA berakhir hari ini

Editor: Doan Pardede
Laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
PPDB BALIKPAPAN 2021 - Segera akses dan login link SIAP PPDB Balikpapan 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, pendaftaran SMA/SMA berakhir hari ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Buruan akses dan login link SIAP PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, pendaftaran terakhir hari ini 18 Juni 2021.

Selain soal login link SIAP PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, simak informasi penting lainnya. 

Sesuai jadwal yang tertera di link SIAP PPDB Balikpapan 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021 dimulai dengan tahapan Pra Pendaftaran Online dari tanggal 2 - 8 Juni 2021 24 jam (Online Sistem).

Sementara intik pendaftaran PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021 secara online  dimulai 15 - 18 Juni 2021 24 jam (Online Sistem).

Baca juga: INILAH Link SIAP PPDB Balikpapan, Cek Aturan Umur per 1 Juli & Syarat Perpindahan Siswa SD dari Luar

(Informasi selengkapnya seputar PPDB Balikpapan 2021 untuk SD, SMP, SMA/SMK bisa dilihat di link yang ada di akhir artikel)

Persyaratan Peserta

PPDB BALIKPAPAN 2021 - Inilah link PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, cek aturan penambahan nilai.
PPDB BALIKPAPAN 2021 - Akses dan login link SIAP PPDB Balikpapan 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, pendaftaran SMA/SMA berakhir hari ini(Laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com)

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:

- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2021;

- Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajad;

- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;

- Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta Didik lulusan tahun 2021) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir;

- Memiliki Ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Raport) SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan akumulasi nilai Raport. (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2019 dan 2020);

- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri; Juknis PPDB SMA, SMA, SLB Kota Balikpapan Tahun 2021

- Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;

- SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahliantertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);

- Persyaratan khusus yang dimaksud pada poin (8) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;

- Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/Inklusi adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;

- SLB/Inklusi dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru;

- Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/Inklusif dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;

- Dalam PPDB SLB/Inklusif wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;

- Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikann usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

Penambahan Nilai

Selain soal login link SIAP PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, simak informasi penting lainnya. 

1. Prestasi Akademik dan Non Akademik

a. Prestasi Akademik dan Non Akademik adalah prestasi yang diperoleh melalui lomba secara berjenjang dalam event yang sejenis dengan menunjukkan bukti berupa surat keputusan atau sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KSN, O2SN dan FLS2N), Kementerian Agama dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga, untuk penghargaan 3(tiga) tahun terakhir.

b. Penambahan nilai yang diberikan pada lomba individu sebagaimana point (1) huruf a adalah sebagai berikut:

Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi tambahan nilai 85, 80, 75;
Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
Juara 1,2,3 Tingkat Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 55, 50, 45;

c. Penambahan nilai yang diberikan pada lomba beregu sebagaimana point (1) huruf a adalah sebagai berikut:

Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi tambahan nilai 85, 80, 75;
Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
Juara 1,2,3 Tingkat Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 55, 50, 45;
Dengan masing masing peserta mendapat tambahan nilai sebesar Tambahan Nilai kejuaran yang diraih dibagi jumlah anggota regu atau dibagi 3 jika anggota regu 3 orang atau lebih.

d. Prestasi yang diperoleh melalui lomba individu yang diselenggarakan oleh Organisasi atau Lembaga di luar huruf a untuk penghargaan kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, dengan penambahan nilai yang diberikan adalah sebagai berikut:

Juara 1,2,3 Tingkat Nasional dan Internasional diberi tambahan nilai 55, 50, 45;
Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 40, 35, 30;
Juknis PPDB SMA, SMK, SLB Kota Balikpapan Tahun 2021 | 10

e. Penambahan nilai yang diberikan pada penghafal Al Qur’an atau Tahfidz Qur’an bagi calon peserta didik yang beragama Islam yaitu:

Penghafal 3 juz : diberi tambahan 30
Penghafal 4 juz : diberi tambahan 40
Penghafal 5 juz : diberi tambahan 50
Penghafal 6 juz : diberi tambahan 60
Penghafal 7 juz : diberi tambahan 70
Penghafal 8 juz : diberi tambahan 80
Penghafal 9 juz : diberi tambahan 90
Penghafal 10 Juz atau lebih : diberi tambahan 100
Dengan menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Tahfiz yang berwenang dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Kepala Satuan Pendidikan.

f. Nilai tambahan yang diperoleh hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan yang memiliki bobot nilai tertinggi;

g. Untuk sertifikat yang diperoleh secara beregu dan tidak mencantumkan nama masing-masing anggota maka wajib menyertakan surat keputusan dari instansi yang terkait/berwenang atau keterangan dari Kepala Sekolah Asal;

h. Calon peserta didik pada saat pendaftaran jalur prestasi dapat memilih 5 (lima) pilihan untuk SMA dan 5 (lima) kompetensi keahlian untuk SMK;

i . Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Penambahan Nilai Akreditasi Sekolah

a . Penambahan Nilai Raport berdasar Nilai Akreditasi Sekolah sebagai berikut :

Penambahan Nilai diperoleh sebagai berikut.

Nilai Akhir berasal dari Jumlah Nilai Rata-rata Kognitif Raport Semester 1 (satu) s.d. Semester 5 (lima ) ditambah Nilai Akreditasi Sekolah.

Daftar Nilai Akreditasi Sekolah sesuai lampiran pada juknis.

b . Bagi Sekolah yang Tidak Terakreditasi penambahan nilai ditentukan dengan nilai 65 (enam puluh lima).

Seleksi SMA

2. Seleksi pada SMA yang diselenggarakan Pemerintah Daerah mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar mengacu pada;

a. Seleksi sesuai dengan ketentuan zonasi,Affirmasi,Prestasi dan Perpindahan Orang Tua;

b. Jumlah/akumulasi rerata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang meliputi mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS) dan penambahan nilai prestasi.

c. Jumlah/akumulasi rerata nilai rapor juga berlaku untuk calon peserta didik lulusan tahun 2019 dan 2020 ) dan penambahan nilai prestasi.

d. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)Seleksi pada SMA ada 4 jalur, yaitu:

a. Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yaitu:

1) Sistem zonasi RT Prioritas sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1).

2) Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan orangtua bertugas sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (3).

3) Sistem zonasi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini, dengan catatan:

a) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1(satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung Mei 2021.

b) Zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan atau Cabang Dinas sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tamping berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing satuan pendidikan;

c) Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi atau Kabupaten/Kota, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah dan atau Cabang Dinas yang saling berbatasan.

b. Jalur Afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

c. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan Anak kandung Guru dan tenaga kependidikan dengan kuota paling banyak 5 % (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima pada setiap Kompetensi Keahlian. Pada jalur ini, Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan dimana orang tua bertugas lebih di prioritaskan.;

d. Jalur Prestasi dengan kuota paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, yaitu calon peserta didik yang diatur sesuai dengan lampiran dalam keputusan ini:

1) Prestasi Akademik dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen);
2) Prestasi Non Akademik dengan kuota paling banyak 10% (lima persen);
3) Prestasi Tahfidz Al Qur’an sekurang kurangnya 3 Juz dengan kuota paling banyak 10% (lima persen)
4) Jalur Prestasi mendapatkan Penambahan Nilai sesuai ketentuan pasal 11
5) Jalur Prestasi tidak mendapatkan Penambahan Nilai pada pendaftaran Jalur Zonasi

Informasi selengkapnya seputar PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021 bisa dilihat di LINK INI

(*)

Berita tentang PPDB Balikpapan 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved