Berita Regional Terkini

5 Fakta Kasus Kematian Dosen Untag Semarang: AKBP Basuki Akui Kumpul Kebo, Pihak Keluarga Buka Suara

5 fakta kasus kematian dosen Untag Semarang: AKBP Basuki akui kumpul kebo, pihak keluarga buka suara.

Polda Jateng
DOSEN UNTAG MENINGGAL- Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap. (Polda Jateng) 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki mengaku hidup bersama dosen Untag Semarang tanpa ikatan perkawinan sah sejak 2020
  • Polda Jateng masih melengkapi bukti dan menyelidiki dugaan pidana terkait kematian korban
  • Basuki dijatuhi sanksi patsus 20 hari dan terancam hukuman kode etik terberat berupa PTDH

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) terus menjadi sorotan.

Perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki, yang pertama kali melaporkan peristiwa tersebut, kini ikut terseret dalam pemeriksaan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

DLL ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat kejadian, Basuki diketahui tinggal satu kamar dengan korban.

Baca juga: Klarifikasi AKBP Basuki soal Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang, Tegaskan Tak Ada Hubungan Asmara

Pengakuan AKBP Basuki

Dalam pemeriksaan, Basuki mengaku sudah tinggal bersama alias kumpul kebo dengan DLL sejak 2020 tanpa ikatan perkawinan sah. 

Kumpul kebo adalah hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.

Ia bahkan menyebut nama DLL sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status “family lain” bersama istri dan anaknya.

Atas pelanggaran etik tersebut, Basuki dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Polisi Lengkapi Bukti

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan keterangan Basuki masih bersifat sepihak.

Polisi kini melengkapi bukti-bukti pendukung terkait hubungan Basuki dengan korban.

“Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologi benar-benar runtut, baik pasal maupun hubungan asmara ini,” jelas Artanto, Kamis (20/11/2025).

Selain itu, Polda Jateng juga menyelidiki dugaan pidana dalam kasus ini.

Baca juga: Bantah Tuduhan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo, Keluarga dan Pihak Kampus Beber Kepribadian Korban

Polisi mengidentifikasi barang bukti berupa handphone dan laptop korban serta meminta keterangan saksi lain, termasuk petugas hotel.

Sidang Kode Etik

Basuki akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya berakhir pada 8 Desember 2025.

 Artanto menegaskan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Karena ini merupakan pelanggaran etik, maka sanksi terberat adalah PTDH,” tegasnya.

Keluarga Korban Singgung Bercak Darah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved