Berita Tarakan Terkini

DPRD Kota Tarakan Minta Perumda yang Tidak Produktif Dilebur

Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan beberapa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sudah dibentuk Pemkot Tarakan.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Yulius Dinandus Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan beberapa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sudah dibentuk Pemkot Tarakan.

Dibentuknya Perumda dan BUMD Tarakan untuk membantu menambah PAD.

Jika ada Perumda dan BUMD tak aktif atau belum menunjukkan kinerja yang baik, akan dievaluasi. Ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus.

Ia menegaskan jika menunjukan kinerja yang tidak baik, atau produktivitasnya di bawah rata-rata harus segera dilebur karena akan membebani keuangan daerah.

Baca juga: Persoalan Lahan Warga di Kawasan Bandara Juwata, Ini Kata Sekretaris Komisi I DPRD Tarakan

Lanjut Yulius, DPRD akan bekerja sama dengan Pemkot Tarakan, untuk melakukan evaluasi.

"Kalau ada yang tidak produktif dilebur saja, ini kita lakukan demi masyarakat daripada merugi dan membebani keuangan daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, tidak semua Perumda membutuhkan anggaran yang besar karena ada juga yang hanya menggunakan dana partisipasi sebesar Rp 300 juta.

DPRD minta eksekutif segera melakukan evaluasi supaya dapat tertangani secara cepat, karena berdasarkan laporan ada beberapa Perumda yang belum menunjukkan perkembangannya

"Dari hasil evaluasi LKPJ kemarin, masih ada BUMD yang menurut saya jalan di tempat, tetapi untuk memastikan yang melakukan penilaian dan evluasi harusnya Pemkot Tarakan, dan ini harus dilakukan dengan cepat," ujarnya.

Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tarakan, Walikota Khairul Sampaikan Nota Penjelasan 3 Raperda

Di sisi lain, ada juga BUMD yang sangat produktif, sangat meningkat dan menurutnya memiliki keuntungan yang sangat besar.

"Apa salahnya kita evaluasi, yang satu bisa produktif dengan baik, lainnya tidak," paparnya.

Meskipun demikian, ia tidak menyebutkan nama Perumda yang dinilai tidak produktif.

Yulius minta awak media untuk bertanya ke Pemkot Tarakan.

Baca juga: Walikota dan Ketua DPRD Tarakan Duduk Lesehan di Tengah Jalan Bareng Massa Aksi Tolak Omnibus Law

Lebih lanjut dikatakan Yulius, di 2021 ini pihaknya akan menyelesaikan 11 rancangan peraturan daerah (raperda).

Tiga di antaranya merupakan Raperda wajib yang harus diselesaikan, dan 8 raperda yang merupakan Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang akan disesuaikan dengan aturan yang baru.

"Kami optimistis 11 raperda ini selesai dikerjakan, karena ada beberapa raperda yang sifatnya hanya perpanjangan serta penyesuaian dengan aturan terbaru," jelasnya.

Dia menambahkan, jumlah anggota pansus disesuaikan dengan alat kelengkapan Dewan.

"Di Tarakan ada 10 orang dan anggota dewan mengelola 3 raperda maka dalam 3 bulan selesai, kalau serius kerjanya," pungkasnya. (*)

Berita tentang Tarakan

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved