Berita Kaltara Terkini

Pandangan Saksi Ahli dari Iwan Setiawan di Sidang Pencemaran Nama Baik Gubernur Kaltara Irianto

Dua saksi ahli dihadirkan dari pihak Iwan Setiawan, terkait sidang lanjutan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur

Editor: Budi Susilo
HO/MUMADDADAH
Mumaddadah, Ahli Pidana yang juga sebagai salah seorang dosen pascasarjana di Fakultas Hukum UBT Tarakan, Kalimantan Utara. 

Habis itu, kalau dia misalkan kekuasaannya, maka itu harusnya di Bab ke-8, terkait kejahatan terhadap kekuasaan di pasal 207.

"Contoh pasal 207, gubernur korupsi, Gubernur komunis, ini hanya contoh," lanjutnya.

Postingan Bukan Mengarah ke Pribadi

Melihat dokumen yang diterima dan setelah membacanya, menurut hemat dirinya, postingan Iwan Setiawan bukanlah mengarah kepada pribadi Irianto Lambrie

Lebih kepada kritik karena kebijakan. Makanya kalau misalkan pun ada kesalahan dalam postingan itu harusnya jaksa tidak mendakwa di pasal 27, tapi lebih ke KUHP-nya.

"Karena apa, karena kekuasaannya atau kebijakannya. Jadi pembedanya itu, kalau 316 lebih kepada pribadinya, orangnya, kalau di 207 lebih ke kekuasaannya, badan umumnya," tegas Mumaddadah.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika semisalnya Iwan Setiawan dianggap bersalah, pasal dikenakan yakni 207.

Karena kekuasaan kewenangan yang disampaikan diposting tergugat. 

"Kalau saya baca secara data lebih kepada kritik sebenarnya," ungkap Mumaddadah.

Lebuh lanjut ia menjelaskan soal KUHP pasal 310 dan 311 isinya berbeda. 

Pada pasal 310 ayat 1 itu menjelaskan tentang menista secara lisan. "Kalau 310 ayat 2, menista  dengan lisan. Kalau  di 311, itu fitnah," ujarnya.

Dalam postingan yang dituntut itu, lebih jauh Mumaddadah mengungkap, selama Iwan Setiawan bisa membuktikan dan sesuai fakta, Iwan Setiawan, tidak akan dikenakan atau dimintakan pertanggungjawaban pidana seperti dijelaskan pasal 311 terkait fitnah.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelapor mengakui semua bukti itu berdasarkan penasehat hukum dari Iwan Setiawan yang disampaikan ke pihaknya. 

"Saya tidak ikuti keseluruhan secara langsung, saya sempat ditanyakan bagaimana ahli pidana semisal saksi sebelumnya yang dihadirkan oleh jaksa mengakui semua.Itu saya bilang, selama bisa dibuktikan di pasal 311 itu maka dia bisa dikatakan tidak memfitnah. Artinya apa yang disampaikan itu benar adanya," tegas Mumaddadah.

Ia melanjutkan, misalnya pada kasus anak Irianto Lambrie sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved