Berita Kaltara Terkini
Pandangan Saksi Ahli dari Iwan Setiawan di Sidang Pencemaran Nama Baik Gubernur Kaltara Irianto
Dua saksi ahli dihadirkan dari pihak Iwan Setiawan, terkait sidang lanjutan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur
Editor:
Budi Susilo
HO/MUMADDADAH
Mumaddadah, Ahli Pidana yang juga sebagai salah seorang dosen pascasarjana di Fakultas Hukum UBT Tarakan, Kalimantan Utara.
Masih soal Iwan Setiawan, jika kritik dianggap salah, harusnya bukan pada kasus pribadi melainkan dikenakan pasal 207 yang tepat di dalam KUHP.
Karena kejahatan terhadap kekuasaan. Bukan pencemaran nama baik di ITE, karena yang diserang kebijakan bukan pribadi.
"Jadi memang saya ingatkan dalam ruang sidang untuk membaca teks pasal itu tidak hanya tekstual saja. Tapi lebih memahami kenapa ini ada," pungkasnya.
Berita tentang Kalimantan Utara
Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo
Rekomendasi untuk Anda