Virus Corona di Nunukan

Dinkes Nunukan Beber Tiga Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan minta warga tetap menjaga stamina tubuh sebelum mengikuti vaksin Covid-19.

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Vaksinasi Covid-19 untuk lansia di Puskesmas Nunukan, belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan minta warga tetap menjaga stamina tubuh sebelum mengikuti vaksin Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Irma.

"Masyarakat harus menjaga stamina dan kondisi tubuh agar tetap fit sebelum mengikuti vaksinasi Covid-19. Karena hanya mereka yang sehat yang boleh divaksin," kata Irma kepada TribunaKaltara.com, Sabtu (19/6/2021).

Sebelumnya, Dinkes Nunukan bakal menggelar vaksinasi Covid-19 massal di GOR Dwikora Nunukan, pada 29 Juni mendatang, dengan sasaran 400 orang.

Sebagaimana Presiden Joko Widodo menargetkan penyuntikan vaksin Covid-19 sebanyak 1 juta dosis per hari, mulai Juli 2021.

Baca juga: Dinkes Nunukan Akan Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal di GOR Dwikora, Sasaran 400 Orang

Selain itu, Irma membeberkan sanksi bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.

Ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13A Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Corona.

Dalam pasal itu menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19

"Tapi dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, misalnya usia atau kondisi tubuh penerima vaksin," ucap Irma.

Sementara itu, mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak untuk divaksin bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Nunukan Sebut Mesin PCR Portable Siap Difungsikan, Ini Kelebihannya

"Sanksi administratif yang ada dalam peraturan tersebut adalah langkah terakhir. Kami berharap sanksi administratif tersebut jadi jalan terakhir yang tidak perlu sampai dilaksanakan karena masyarakat paham hak dan kewajibannya," ucapnya.

Berita tentang Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved