Berita Kaltara Terkini
Pangkas Produk Malaysia Beredar di Pasaran, BPPD Kaltara Usulkan Ketersediaan Gula Pasir di Daerah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara saat ini gencar melakukan penataan impor gula pasir asal negara tetangga, Malaysia.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara saat ini gencar melakukan penataan impor gula pasir asal negara tetangga, Malaysia.
Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang meminta agar penjualan produk luar negeri dilengkapi izin impor.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kaltara (BPPD Kaltara), Udau Robinson mengatakan, pihaknya sepakat perlu dilakukan penataan pasar terkait peredaran barang tersebut.
"Kita semua sepakat agar hal ini dibenahi, karena tanpa izin, penjualan barang ini ilegal. Yang paling banyak menurut kami itu gula pasir," ujarnya, Sabtu (19/6/2021).
Menurutnya, peredaran gula pasir tersebut tidak hanya di wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, bahkan telah sejak lama merambah ke pasar-pasar di wilayah ibu kota kabupaten.
Baca juga: Gubernur Kaltara Minta Penjual Produk Asal Malaysia Mengurus Izin
Hal tersebut mengindikasikan, kebutuhan gula pasir di daerah banyak bergantung pada produk asal negara tetangga.
"Baik di wilayah kecamatan atau di kabupaten perbatasan, gula Malaysia realitanya lebih banyak. Karena permintaan banyak, kita banyak bergantung produk gula dari sebelah (Malaysia)," ungkapnya.
Udau Robinson menjelaskan, penataan pasar khususnya berkaitan dengan peredaran gula pasir asal Malaysia perlu dilakukan secara bertahap.
Jika pemerintah menetapkan untuk memangkas peredaran gula asal Malaysia, harus disiapkan alternatif untuk memenuhi kebutuhan gula di daerah.
"Gula pasir dari Malaysia kini memang banyak beredar di pasaran. Informasinya, akan ada langkah penertiban. Terkait ini juga harus mempertimbangkan ketersediaan gula di daerah," katanya.
Udau Robinson menyatakan dirinya sepakat perlu dilakukan penertiban perdagangan gula asal Malaysia di Kalimantan Utara, khususnya regulasi bagi importir, distributor hingga ke tingkat pengecer.
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Minta Produk Malaysia Harus Berizin, Pedagang di Nunukan Beri Respon
Jika tidak memiliki izin edar, maka dapat disimpulkan barang yang diperdagangkan ilegal.
"Izin ini kan berkait kebijakan, kontrol kualitas dan kontrol kuantitas. Jadi, harus ada solusi. Misalkan, dibatasi 50 kilogram gula Malaysia, pemerintah juga harus siapkan 50 kilogram gula dalam negeri," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rapat-koordinasi-kawasan-perbatasan-oleh-badan-pengelola-perbatasan-daerah-provinsi-kaliman.jpg)