CPNS 2021

Status PNS Bisa Dibatalkan Meski Sudah Lulus Tes CPNS, Cek Dokumen dan Berkas Persyaratan CPNS 2021

Peringatan bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ikut seleksi menjadi abdi negara. Status PNS bisa dibatalkan meski sudah lulus tes CPNS.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI CPNS - Status PNS Bisa Dibatalkan Meski Sudah Lulus Tes CPNS, Cek Dokumen dan Berkas Persyaratan CPNS 2021 

Lebih lanjut, pelamar dapat dibatalkan kelulusannya oleh PPK, jika di kemudian hari:

Mengundurkan diri

Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan

Terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan

Tidak memenuhi persyaratan lain

Meninggal dunia

Ketentuan umum

Sebelumnya, Kemenpan RB telah mengeluarkan aturan yang di dalamnya terdapat beberapa ketentuan umum pengadaan CPNS.

Salah satu dari yang tertera pada ketentuan umum tersebut, menyebutkan bahwa pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Berikut syarat umum CPNS 2021:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:

Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Dokter Pendidik Klinis Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved