CPNS 2021
Status PNS Bisa Dibatalkan Meski Sudah Lulus Tes CPNS, Cek Dokumen dan Berkas Persyaratan CPNS 2021
Peringatan bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ikut seleksi menjadi abdi negara. Status PNS bisa dibatalkan meski sudah lulus tes CPNS.
Lebih lanjut, pelamar dapat dibatalkan kelulusannya oleh PPK, jika di kemudian hari:
Mengundurkan diri
Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
Terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan
Tidak memenuhi persyaratan lain
Meninggal dunia
Ketentuan umum
Sebelumnya, Kemenpan RB telah mengeluarkan aturan yang di dalamnya terdapat beberapa ketentuan umum pengadaan CPNS.
Salah satu dari yang tertera pada ketentuan umum tersebut, menyebutkan bahwa pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Berikut syarat umum CPNS 2021:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:
Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Dokter Pendidik Klinis Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih