CPNS 2021
Status PNS Bisa Dibatalkan Meski Sudah Lulus Tes CPNS, Cek Dokumen dan Berkas Persyaratan CPNS 2021
Peringatan bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ikut seleksi menjadi abdi negara. Status PNS bisa dibatalkan meski sudah lulus tes CPNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Status PNS ternyata bisa dibatalkan meski peserta seleksi sudah lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ternyata kendati sudah dinyatakan lulus dalam tes seleksi CPNS 2021, status PNS peserta masih bisa dibatalkan.
Hal ini bisa terjadi, jika ada ketentuan yang dilanggar oleh peserta seleksi.
Baca juga: CEK INFO CPNS Kejaksaan 2021 Terbaru, Formasi dan Pendaftaran CPNS 2021 Lulusan SMA - S2 Kemenhub
Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.
Peringatan bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ikut seleksi menjadi abdi negara.
Para pendaftar harus melihat surat pernyataan yang bisa menjadikan status akan dibatalkan menjadi PNS.
Termasuk perlu diketahui kalau dinyatakan lulus seleksi harus mengabdi di tempat kerja selama minimal 10 tahun.
Tak boleh mengajukan pindah sejak diangkat menjadi PNS.
Baca juga: Persiapkan Mulai Sekarang, BKN Bakal Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2021 pada Akhir Juni Ini
Bila melanggar aturan akan dianggap mengundurkan diri sebagai PNS.
Dilansir dari kompas.com, pelamar wajib membuat surat pernyataan, bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun setelah ditetapkan sebagai PNS.
Sementara jika pelamar yang telah dinyatakan lulus oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), kemudian tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Dihubungi Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan bahwa surat pernyataan sesuai dengan yang ditentukan instansi.
Adapun surat pernyataan diserahkan setelah pengumuman akhir.
“Itu sudah ada standarnya. Tapi itu nanti kalau sudah ada pengumuman akhir,” ujar Paryono, Jumat (18/6/2021).
Mengenai surat pernyataan ini, telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.
Baca juga: Update Pendaftaran CPNS 2021, Daftar Instansi yang Sudah Merilis Formasi, Kejaksaan hingga Kemenlu