Jumat, 10 April 2026

Segel THM Ilegal di Samarinda

Tak Berizin, THM di Gedung Plaza 21 Samarinda Disegel Aparat Dini Hari Tadi

Dini hari pukul 24.00 WITA, tim gabungan dari Satpol PP, serta TNI dan Polri Kecamatan Samarinda Kota, menyegel THM di gedung Plaza 21 lantai dua.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, HANIVAN MARUF
Penyegelan THM ilegal di gedung Plaza 21 oleh aparat gabungan di Samarinda, Sabtu (19/6/2021), TRIBUNKALTIM.CO, HANIVAN MARUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dini hari pukul 24.00 WITA, tim gabungan dari Satpol PP, serta TNI dan Polri Kecamatan Samarinda Kota, menyegel THM di gedung Plaza 21 lantai dua.

Penyegelan terhadap THM yang bernama Amore pub and karaoke tersebut lantaran THM yang bersangkutan tidak memiliki izin THM sesuai ketentuan Perda Kota Samarinda.

"THM di lantai dua Plaza 21 itu tak berizin atau ilegal, maka dari itu sesuai ketentuan Perda Nomor 5/2013 kita segel," ujar Walikota Samarinda, Andi Harun menanggapi penyegelan tersebut pada Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Tim Gabungan Segel THM di Plaza 21 Samarinda, Walikota Andi Harun Akui Ilegal

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Optimistis Pengelola Taat Penutupan THM Selama Ramadhan

Berdasarkan Perda kota Samarinda nomor 5 tahun 2013, sanksi yang dapat diberikan kepada pihak penyelenggara usaha THM yang tak memiliki izin adalah dengan teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian usaha.

Amore Pub and Karaoke yang disegel berada di lantai dua gedung plaza 21, Jalan Niaga Utara, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Tim gabungan beserta pihak kecamatan Samarinda kota yang melakukan penyegelan telah memasang tanda segel di pintu masuk pub tersebut.

Baca juga: Hari Petama Penutupan THM di Samarinda, Satpol PP Dapat Laporan Warga, Banyak Tempat Masih Melanggar

Baca juga: Sambut Ramadhan, Pemkot Samarinda Larang THM Buka dan Jam Operasional THU Dibatasi

Selain itu aparat juga menutup akses masuk pintu pub dengan garis pembatas saat penyegelan yang dilakukan dini hari tersebut.

Tidak ada respon dan perlawanan dari pihak pengelola THM saat penyegelan berlangsung, sehingga aparat gabungan dapat melakukan penyegelan sesuai instruksi dari Pemkot Samarinda.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Hanivan Ma'ruf | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved