Berita Samarinda Terkini
THM Amore Pub and Karaoke di Kawasan Plaza 21 Samarinda Akan Terus Dipantau
Tim gabunganmenyegel di Tempat Hiburan Malam (THM) Amore Pub and Karaoke Plaza 21 Samarinda lantai 2, Jumat (18/6/2021) malam.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim gabunganmenyegel di Tempat Hiburan Malam atau THM Amore Pub and Karaoke Plaza 21 Samarinda lantai 2, Jumat (18/6/2021) malam.
Tim gabungan yang dimaksudkan yakni terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri Kecamatan Samarinda Kota, dan Kelurahan Pelabuhan.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda Herri Herdany menuturkan bahwa THM Amore Pub and Karaoke, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2013 tentang penyelenggaraan usaha THM di wilayah kota Samarinda.
Baca juga: BREAKING NEWS Tim Gabungan Segel THM di Plaza 21 Samarinda, Walikota Andi Harun Akui Ilegal
Herri Herdany melanjutkan bahwa penyegelan tersebut tidak ada batas waktu yang tentukan. Seharusnya sampai mereka memiliki izin sesuai ketentuan.
"Dari pengelolanya sendiri mengaku itu tempat "hidup segan mati tak mau" dalam artian untuk karaoke kembali tidak mungkin," tegasnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, melalui sambungan telepon, Sabtu (19/6/2021).
Selanjutnya, pihak Satpol PP Samarinda akan terus melakukan pemantauan terhadap THM tersebut.
Maka ketika mereka masih saja membuka dengan tanpa izin akan dilakukan penyegelan lagi.
"Kalau mereka melanjutkan kita tindak lagi, nanti akan ada pasal tersendiri buat mereka," imbuhnya.
Baca juga: Tak Berizin, THM di Gedung Plaza 21 Samarinda Disegel Aparat Dini Hari Tadi
Selain THM di kawasan Plaza 21 tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemantauan kepada THM yang lainnya, karena menurutnya di sana merupakan tempat yang cukup rawan.
"Harapannya bagi pengelola THM agar tertib administrasi, baik perizinan yang harusnya terpenuhi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyegelan tersebut dilantari THM yang berada di Plaza 21 Samarinda tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.
Perihal penyegelan tersebut disampaikan Walikota Samarinda Andi Harun, kepada Tribunkaltim.co
"Penyegelan Amore Pub and Karaoke di kawasan Plaza 21 lantai 2, sebab THM tidak berizin atau ilegal," ungkap Walikota Samarinda, Sabtu (19/6/2021) dini hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/thm-tak-berizin-layak-disegel.jpg)