Berita Samarinda Terkini
THM Amore Pub and Karaoke di Kawasan Plaza 21 Samarinda Akan Terus Dipantau
Tim gabunganmenyegel di Tempat Hiburan Malam (THM) Amore Pub and Karaoke Plaza 21 Samarinda lantai 2, Jumat (18/6/2021) malam.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
Mantan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), melanjutkan upaya penyegelan lantaran diduga melakukan pelanggaran.
Baca juga: Hari Petama Penutupan THM di Samarinda, Satpol PP Dapat Laporan Warga, Banyak Tempat Masih Melanggar
Yakni pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha THM di wilayah kota Samarinda.
Sehingga dikenakan sanksi disesuai Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan THM di Wilayah Kota Samarinda, yaitu di pasal 20 pada huruf a sampai d.
Berikut Perda Nomor 5 tahun tahun 2013 tentang penyelenggaraan THM Pasal 20.
Setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. Teguran Lisan
b. Teguran Tertulis
c. Penghentian Tempat Usaha
d. Pencabutan Izin Usaha.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/thm-tak-berizin-layak-disegel.jpg)