Rabu, 29 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Dua Kapal Angkut 50 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Satbrimob Polda Kaltara di Tarakan

Sebanyak  50 kubik kayu tanpa dokumen lengkap berhasil diamankan personel Intel Satbrimob Polda Kaltara.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Petugas dari Polda Kaltara saat mengamankan kayu hasil illegal logging dari tangan pelaku pada Rabu (16/6/2021) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN -Sebanyak  50 kubik kayu tanpa dokumen lengkap berhasil diamankan personel Intel Satbrimob Polda Kaltara.

Puluhan kubik kayu jenis bengkirai, meranti dan kruing itu berasal Kabupaten Sekatak Buji, Bulungan.

Kepala Seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara, Ipda Moedji membeberkan, penangkapan pelaku dilakukan saat kapal akan sadar di somel melalui sungai di wilayah Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan.

Personel berhasil mengamankan 2 kapal bermuatan sekitar 50 kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen itu pada Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.

Baca juga: NEWS VIDEO Polres Berau Ringkus Seorang Terduga Pelaku Ilegal Logging

Tidak hanya mengamankan 2 perahu beserta muatannya sekitar 50 kubik kayu campuran tanpa dokumen, dikatakan Ipda Moedji, pihaknya juga turut mengamankan 8 orang yang membawa kayu tersebut.

Ipda Moedji menjelaskan, puluhan kubik kayu campuran ilegal ini diamankan setelah adanya laporan warga terkait maraknya peredaran kayu ilegal dari Sekatak ke Tarakan.

"Kami terima laporan awalnya itu dari warga. Bahwa di daerah Perikanan, Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai itu kerap terjadi kegiatan ilegal bongkar muat kayu," beber Ipda Moedji.

Baca juga: Angkut Kayu Ulin Tanpa Disertai Dokumen, Pria di Berau Diringkus Polisi Atas Dugaan Illegal Logging

Berdasarkan laporan tersebut, Moedji pun mengerahkan anggota dari Intel Brimob Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, didapati 2 perahu bermuatan kayu yang tengah berdayung masuk sungai.

Lanjut Moedji, saat kedua perahu tersebut mulai bersandar, anggota selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal.

"Yang belakangan diketahui berisi puluhan kubik kayu tanpa dokumen atau illegal loging," terangnya.

Karena tidak dapat menujukan dokumen lengkap, puluhan kubik kayu yang ditaksir dengan harga ratusan juta itu langsung diamankan.

"Termasuk kapal dan semua orang yang ada di kapal itu," cetus Moedji.

Baca juga: Ilegal Logging di Berau, 2 Pria Paruh Baya di Sambaliung Ditangkap Polisi, Mobil dan Kayu Diamankan

Kapal ini dinakhodai HE dan YA sisanya hanya anak buah kapal (ABK).

Ia menambahkan, HE ini sempat ingin kabur saat petugas tiba di lokasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved