Berita Berau Terkini

Ilegal Logging di Berau, 2 Pria Paruh Baya di Sambaliung Ditangkap Polisi, Mobil dan Kayu Diamankan

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku ilegal logging.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sambaliung, berhasil mengamankan satu unit truk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor polisi KT 8807 GP warna biru merah yang mengangkut 6,5 kubik papan jenis kayu meranti berbagai ukuran. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku ilegal logging.

Selain itu, disita satu unit truk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor polisi KT 8807 GP warna biru merah yang mengangkut 6,5 kubik papan jenis kayu meranti berbagai ukuran.

Selain mengamankan barang bukti mobil dan kayu meranti, polisi juga menangkap dua pelaku berinisial NE (49) dan AMP (32).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Sambaliung AKP Budi Watikno menjelaskan pengungkapan pelaku Ilegal logging tersebut bermula saat personelnya melakukan patroli.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT

"Pengungkapan kasus ilegal logging yang terjadi di wilayah Polsek Sambaliung bermula saat anggota Polsek Sambaliung melaksanakan patroli," jelas AKP Budi saat ditemui TribunKaltim.co, Senin (22/2/2021).

Pada saat melaksanakan patroli mencurigai ada kendaraan yang diduga memuat kayu ilegal, setelah, merasa curiga anggota kemudian segera menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa ternyata memang betul.

"Di dalamnya memuat kayu jenis meranti kurang lebih 6.5 kubik," tuturnya.

Setelah ditanyakan dokumen kayu tersebut, sopir maupun pemilik kayu tak bisa menunjukkan dokumen tersebut sehingga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek untuk proses hukum.

"Karena tidak memiliki dokumen, kedua pelaku dan barang bukti material kayu beserta truknya diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan proses," tuturnya.

Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi

AKP Budi menyampaikan, kedua pelaku dikenakan tindak pidana pasal 12 huruf ejunto pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

“Mereka merupakan pelaku pembalakan liar, dan terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Keduanya diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda 5 miliar," terangnya.

Pihaknya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus ilegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar.

Baca Juga: PDAM Balikpapan Tidak Mengalir, Pipa IPAM Damai Stop Produksi 45 Persen, Berikut Daerah Terdampak

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved