Berita Berau Terkini

Angkut Kayu Ulin Tanpa Disertai Dokumen, Pria di Berau Diringkus Polisi Atas Dugaan Illegal Logging

Jajaran Sat Reskrim Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang terduga pelaku ilegal logging, di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur,

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra memimpin pers rilis pengungkapan kasus ilegal logging, Rabu (28/4/2021). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Jajaran Sat Reskrim Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang terduga pelaku illegal logging, di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Berau, Rabu (28/4/2021).

Pria berinisial IR (27) diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk dan kayu ulin berbagai ukuran.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan jika seseorang yang sering mengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan liar.

"Pada 23 April anggota Satreskrim Polres Berau mendapat informasi jika ada seorang yang sering mengangkut kayu jenis ulin yang diduga merupakan hasil pembalakan liar di sekitar kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur," ujar Ferry.

"Setelah itu anggota Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan pada sekitar pukul 16.00 WITA petugas mendapati seorang yang kemudian diketahui berinisial IR yang sedang mengangkut dan menguasai kayu jenis ulin dengan menggunakan 1 unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi KT 8183 GU," tuturnya.

Baca juga: Ilegal Logging di Berau, 2 Pria Paruh Baya di Sambaliung Ditangkap Polisi, Mobil dan Kayu Diamankan

Setelah dicurigai, lanjut Ferry, polisi kemudian memintai keterangan IR dan diminta menunjukkan dokumen namun tidak bisa menunjukkan bukti dokumen pengangkutan kayu tersebut.

"Pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen sah, sehingga saudara IR beserta barang bukti 1 unit truk dan kayu ulin kita bawa ke Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 122 batang kayu jenis ulin berbagai ukuran.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 huruf E UU RI tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta, dan paling banyak Rp 2,5 miliar," ucapnya. (*)

Baca juga: NEWS VIDEO Polsek Sambaliung Berau Amankan 2 Pelaku Ilegal Logging

Berita tentang Berau

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved