Berita Berau Terkini
Angkut Kayu Ulin Tanpa Disertai Dokumen, Pria di Berau Diringkus Polisi Atas Dugaan Illegal Logging
Jajaran Sat Reskrim Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang terduga pelaku ilegal logging, di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur,
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Jajaran Sat Reskrim Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang terduga pelaku illegal logging, di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Berau, Rabu (28/4/2021).
Pria berinisial IR (27) diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk dan kayu ulin berbagai ukuran.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan jika seseorang yang sering mengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan liar.
"Pada 23 April anggota Satreskrim Polres Berau mendapat informasi jika ada seorang yang sering mengangkut kayu jenis ulin yang diduga merupakan hasil pembalakan liar di sekitar kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur," ujar Ferry.
"Setelah itu anggota Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan pada sekitar pukul 16.00 WITA petugas mendapati seorang yang kemudian diketahui berinisial IR yang sedang mengangkut dan menguasai kayu jenis ulin dengan menggunakan 1 unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi KT 8183 GU," tuturnya.
Baca juga: Ilegal Logging di Berau, 2 Pria Paruh Baya di Sambaliung Ditangkap Polisi, Mobil dan Kayu Diamankan
Setelah dicurigai, lanjut Ferry, polisi kemudian memintai keterangan IR dan diminta menunjukkan dokumen namun tidak bisa menunjukkan bukti dokumen pengangkutan kayu tersebut.
"Pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen sah, sehingga saudara IR beserta barang bukti 1 unit truk dan kayu ulin kita bawa ke Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 122 batang kayu jenis ulin berbagai ukuran.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 huruf E UU RI tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta, dan paling banyak Rp 2,5 miliar," ucapnya. (*)
Baca juga: NEWS VIDEO Polsek Sambaliung Berau Amankan 2 Pelaku Ilegal Logging
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rahmad Taufiq