Berita Kaltim Terkini
PWI Kaltim Desak Kapolri Usut Tuntas Penembakan Wartawan di Sumatera Utara
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim turut mengecam penembakan terhadap salah satu wartawan di Sumatera Utara.
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim turut mengecam penembakan terhadap salah satu wartawan di Sumatera Utara.
Hal ini sekaligus mendesak Kapolri agar mengusut tuntas kasus yang menimpa wartawan Mara Salem Harahap ini.
Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan berharap, kasus kekerasan terhadap wartawan tidak terjadi lagi, apalagi sampai menghilangkan nyawa salah satu wartawan.
“Sangat miris mendapatkan informasi seperti ini. Ketika masyarakat pers sedang semangat untuk meningkatkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, masih ada saja oknum yang main hakim sendiri,” ujar Endro S Efendi dikutip dari rilis yang didapat TribunKaltim.co, Minggu (20/6/2021).
Endro menambahkan, penembakan yang dilakukan terhadap Mara Salem Harahap ini diduga terkait dengan pemberitaan.
Baca juga: Wagub Hadi Mulyadi Terima Kedatangan PWI Kaltim, Berharap Wartawan Tingkatkan Kualitas
Dari hasil penelusuran, pria yang disapa Marsal Harahap itu sebelumnya sempat divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara.
Hal tersebut dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Sebelumnya Marsal Harahap sempat mengusung pemberitaan terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum kepala daerah dan anggota dewan.
Namun, belum bisa dipastikan, apakah penembakan yang terjadi, ada kaitannya atau tidak dengan pemberitaan yang disiarkan korban sebelumnya.
Endro berharap, aparat penegak hukum benar-benar serius dan transparan untuk mengungkap kasus ini.
Ia menyampaikan, dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP), situasi di Sumatera Utara memang perlu perhatian serius.
Baca juga: PWI Kaltim Sambangi Rumah Wagub Hadi Mulyadi, Silaturahmi dan Lapor Hasil UKW di Samarinda
Endro yang sebelumnya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) IKP 2021 di Jakarta menyampaikan, posisi Sumatera Utara berada di peringkat 26.
“Padahal, 2020 lalu, peringkat IKP Sumatera Utara sempat berada di posisi 16,” kata Endro.
Bahkan, pada 2019, peringkat IKP Sumatera Utara berada di posisi 32, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Dari indeks tersebut bisa ditarik kesimpulan, kemerdekaan pers di provinsi tersebut memang mengkhawatirkan.