Berita Kaltim Terkini

Soal Surat PAW Ketua DPRD Kaltim, Rudy Masud: Ini Evaluasi dan Strategi Jelang Pileg dan Pilpres

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim Rudy Masud meluruskan dan menjelaskan langsung kepada TribunKaltim.co, terkait polemik beredarnya pesetujuan s

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
Rudy Masud, Ketua I DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur. Rudy Masud mengklarifikasi terkait polemik beredarnya pesetujuan surat usulan pergantian pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2023. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim Rudy Masud meluruskan dan menjelaskan langsung kepada TribunKaltim.co, terkait polemik beredarnya pesetujuan surat usulan pergantian pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2023. 

Rudy Masud tidak membantah beredarnya surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B-600 /GOLKAR/VI/2021, perihal persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

Dalam surat itu ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kaltim dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto-Lodewijk F Paulus, yang tertanggal 16 Juni 2021.

"Ini kaitannya dengan pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden), tidak ada kaitannya dengan pilkada di Kaltim," ungkap Rudy Masud menghubungi TribunKaltim.co via telepon seluler, Minggu (20/6/2021).

Disinggung soal pergantian pimpinan DPRD Kaltim, Rudy Masud membeberkan, bahwa usulan ini berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan secara resmi secara struktural maupun secara fraksi.

Baca juga: Jabatan Makmur HAPK Dicopot, Pengamat Unmul Sampaikan Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

"Partai Golkar perlu energi baru. Ini usulan fraksi Partai Golkar, jadi ini  memang bagian dari evaluasi dan strategi partai," beber Anggota Komis III DPR RI.

Sejak surat dari DPP Partai Golkar beredar secara viral, Rudy Masud menjelaskan dan mengklarifikasi terkait proses usulan pergantian pimpinan di DPRD Kaltim.

Dia mengatakan, usulan itu sudah melalui proses dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan partai berlambang pohon beringin.

"Pertama semuanya pakai proses, partai ini sudah sangat matang, prosesnya ada. Sebenarnya, ini sudah lama. Karena kenapa, pertama karena Golkar kehilangan produktivitasnya, karena situasinya juga corona, tidak gesit lagi. Sementara kita kan perlu gebrakan yang membuat orang terkaget-kaget begitu lah," jelasnya.

Jadi, lanjut dia, usulan pergantian ini memang dilakukan untuk evaluasi.

Keputusan ini bukan hanya kemauan dari DPD Partai Golkar secara struktural dan fraksinya.

Baca juga: Beredar Surat PAW Ketua DPRD Kaltim dari DPP Partai Golkar, Makmur HAPK Pilih Tak Komentar

"Tetapi DPP juga meminta ini untuk persiapan pileg. Kan pileg sebentar lagi, sementara tahun 2022 semua sudah harus selesai," lanjut Rudy Masud.

Ia menambahkan, Partai Golkar menegaskan bahwa pada tahun 2022 semua sudah harus selesai.

"Tahun 2023 sudah roadshow kemana-mana, karena 2024 pileg itu bulan Februari di awal tahun, mana mungkin kita kerjakan di 2024. Jadi ini kepentingan besar partai," tambahnya.

Kemudian, lanjut dia, usulan ini sudah cukup lama disampaikan dan diproses.

"Karena saya ketua DPD, seolah-olah ini nggak jadi-jadi. Sekarang saya sudah tidak bisa membendung itu lagi. Karena ini berkaitan dengan agenda besar pemilu dan persiapan partai," ucapnya tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, terbitnya surat usulan pergantian pimpinan DPRD Kaltim yang beredar dan viral mencantumkan dasar dan alasan. 

Baca juga: Dewan Penasihat Golkar Pertanyakan Siapa yang Berikan Usulan PAW Ketua DPRD Kaltim ke DPP

Dasar surat usulan yang disetujui DPP Partai Golkar memuat, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian, Keputusan RAPIMNAS Partai Golkar Tahun 2013 Nomor: 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya.

Serta Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur Nomor 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Dengan demikian, sesuai dasar tersebut di atas, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara H Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., ME.

Atas persetujuan surat dari DPP Partai Golkar, maka DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur agar segera menindaklanjuti proses pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kalimantan TImur sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita tentang Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved