Berita Samarinda Terkini

Ingin Mengurus Surat Izin Mengemudi? Cek Syarat dan Biaya di Satpas Polresta Samarinda

Polresta Samarinda telah menyediakan fasilitas pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan sistem online tanpa antre.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi ujian praktek SIM di Polresta Samarinda. Saat ini Polresta Samarinda telah menyediakan fasilitas pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem online tanpa antre/TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda telah menyediakan fasilitas pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan sistem online tanpa antre.

Pendaftaran bisa pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP atau asal SIM dibuat.

Tetapi fasilitas online yang dibuat Korlantas Polri hanya membantu agar tak perlu antre saat melakukan pendaftaran dan pembayaran agar tidak berkerumun.

Identifikasi berupa pengambilan foto diri, tandatangan, hingga sidik jari dan pengambilan SIM tetap dilakukan dengan cara mendatangi Satpas.

Proses identifikasi berupa pengambilan foto diri, tandatangan, hingga sidik jari serta pengambilan SIM tetap dilakukan dengan cara mendatangi Satpas.

Baca juga: NEWS VIDEO Urus SIM A Tak Lagi Hanya Bermodal KTP, Anda Harus Punya Sertifikat Ini

Guna mengurus SIM online terdapat syarat utama yang harus dipenuhi oleh masyarakat yakni utamanya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Beberapa panduan juga harus diikuti untuk dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM dengan sistem online ini.

Pertama, pemohon yang ingin memperpanjang SIM dapat membuka situs resmi Korlantas Polri https://sim.korlantas.polri.go.id/. 

Kemudian, pilih menu registrasi online, dan klik ‘Pendaftaran SIM Online.

Lalu memilih lokasi Satpas terdekat dengan lokasi tempat tinggal guna mempermudah prosesnya.

Baca juga: Satlantas Polres Kukar Luncurkan Aplikasi E-Form SIM Kukar, Urus SIM secara Online

Lokasi Satpas yang didatangi harus sesuai dengan yang dipilih di website.

Kemudian isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data pribadi. 

Selanjutnya pilih kolom data pemohon dan isi data pribadi yang diminta secara lengkap. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved