Kamis, 21 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Ingin Mengurus Surat Izin Mengemudi? Cek Syarat dan Biaya di Satpas Polresta Samarinda

Polresta Samarinda telah menyediakan fasilitas pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan sistem online tanpa antre.

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi ujian praktek SIM di Polresta Samarinda. Saat ini Polresta Samarinda telah menyediakan fasilitas pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem online tanpa antre/TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda telah menyediakan fasilitas pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan sistem online tanpa antre.

Pendaftaran bisa pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP atau asal SIM dibuat.

Tetapi fasilitas online yang dibuat Korlantas Polri hanya membantu agar tak perlu antre saat melakukan pendaftaran dan pembayaran agar tidak berkerumun.

Identifikasi berupa pengambilan foto diri, tandatangan, hingga sidik jari dan pengambilan SIM tetap dilakukan dengan cara mendatangi Satpas.

Proses identifikasi berupa pengambilan foto diri, tandatangan, hingga sidik jari serta pengambilan SIM tetap dilakukan dengan cara mendatangi Satpas.

Baca juga: NEWS VIDEO Urus SIM A Tak Lagi Hanya Bermodal KTP, Anda Harus Punya Sertifikat Ini

Guna mengurus SIM online terdapat syarat utama yang harus dipenuhi oleh masyarakat yakni utamanya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Beberapa panduan juga harus diikuti untuk dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM dengan sistem online ini.

Pertama, pemohon yang ingin memperpanjang SIM dapat membuka situs resmi Korlantas Polri https://sim.korlantas.polri.go.id/. 

Kemudian, pilih menu registrasi online, dan klik ‘Pendaftaran SIM Online.

Lalu memilih lokasi Satpas terdekat dengan lokasi tempat tinggal guna mempermudah prosesnya.

Baca juga: Satlantas Polres Kukar Luncurkan Aplikasi E-Form SIM Kukar, Urus SIM secara Online

Lokasi Satpas yang didatangi harus sesuai dengan yang dipilih di website.

Kemudian isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data pribadi. 

Selanjutnya pilih kolom data pemohon dan isi data pribadi yang diminta secara lengkap. 

Setelah semua diisi dan data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan lalu input kode verifikasi.

Konfirmasi registrasi online ketika berhasil, bukti tersebut juga akan dikirimkan melalui email.

Baca juga: Hari Pertama Urus SIM Wajib Lulus Uji Psikologi di Balikpapan, Lembaga Ini pakai Metode Daring

Persyaratan Pembuatan SIM Baru :

1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
- SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun

B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polressta Samarinda.

2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C :
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
c. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta tes psikologi (Surat keterangan UR Dokkes Polresta Samarinda)
d. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
e. Biaya Administrasi SIM
f. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II :
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum :
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 22 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum :
a. Umur minimal 23 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Tata Cara Mutasi SIM :
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) :
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
Peningkatan Golongan SIM
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta tes psikologi (Surat keterangan UR Dokkes Polresta Samarinda)
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved