Berita Nunukan Terkini
Dishub Nunukan Tertibkan Penjual Tiket Speedboat di Pelabuhan Batas Laut
Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, kembali melakukan penertiban kepada penjual tiket speedboat di Pelabuhan Lintas Batas Laut
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, kembali melakukan penertiban kepada penjual tiket speedboat di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL), Liem Hie Djung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Demikian diungkapkan oleh Kepala UPTD PLBL Liem Hie Djung, Dishub Nunukan, Hasbul Azis kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (22/6/2021).
Dia mengatakan, pihaknya kembali menertibkan penjual tiket speedboat di PLBL Liem Hie Djung, agar tidak menjual tiket kepada calon penumpang 10 menit sebelum keberangkatan speedboat.
Hal itu dilakukan, mengingat belum lama ini terjadi peristiwa kecelakaan speedboat di laut.
Baca juga: Hasil Uji Sampel Babi yang Mati di Krayan Nunukan, Positif Kena Penyakit African Swine Fever
Termasuk kejadian melompatnya satu orang penumpang speedboat Lestari Benuanta rute Nunukan-Tarakan ke Sungai Iting, Tanjung Ahus, Kabupaten Nunukan, Rabu 16 Juni 2021 lalu.
Pembatasan penjualan tiket 10 menit sebelum keberangkatan sudah dirapatkan beberapa tahun yang lalu.
Hanya saja, banyak penjual tiket yang mengeluh, katanya tidak ada tambahan penumpang.
"Bahkan sering terjadi, speedboat mau berangkat, penumpang berlarian ke dermaga. Kan nggak tertib," kata.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Nunukan Bertambah, Pemkab Belum Terapkan PPKM Mikro
Hasbul Azis kepada TribunKaltara.com, Selasa (22/6/2021) pukul 14.00 Wita.
Menurut Hasbul, penertiban penumpang, pengguna jasa pelabuhan termasuk penjual tiket harus dilakukan.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama pelayaran.
Kayak penumpang yang lompat di Sungai Iting, itu kan dari Tawau, Malaysia.
Baca juga: Jadwal dan Tarif Speedboat Rute Nunukan - Tarakan Setiap Hari
"Tapi kita tidak tau dari Malaysia bagian mana. Tiba-tiba speedboatnya lokal yang dia tumpangi sandar di sini," ujarnya.
Langsung beli tiket di dermaga. Kalau penjual tiket tetap menjual sampai boarding pass.
"Lalu penumpang tidak tercatat dalam manifest, siapa yang mau bertanggungjawab," ucapnya.