Berita Balikpapan Terkini
Peringatan Terakhir Keluar, 521 PKL Pasar Pandansari akan Ditertibkan
Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan memulai relokasi 521 Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
"Dengan jumlah petugas sebanyak 48 orang, terhitung Mulai 24 hingga 30 Juni 2021,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan peringatan terakhir terhadap Pedagang Kaki Lima Pasar Pandansari.
Baca juga: Pedagang Pasar Pandansari Mengeluh ke Walikota Balikpapan, Omzet Turun, Kalah Bersaing dengan PKL
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan peringatan ketiga alias peringatan terakhir itu dikeluarkan kemarin.
Peringatan tersebut berisikan larangan berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari di area yang dilarang.
Bahkan, Satpol PP Balikpapan telah berencana memasang Police Line pada area lapak liar yang dilarang hari ini, Selasa (22/6/2021).
"Hari ini anggota saya akan kembali turun ke lapangan. Bagi lapak yang sudah ditinggalkan pedagang akan kami police line langsung," ujar Zulkifli.
"Kalau misalnya belum, maka tindakan pengosongan akan dilakukan Rabu, besok," ujarnya.
Zulkifli juga berencana akan mematangkan rencana teknis penertiban melalui rapat kordinasi dengan sejumlah pihak hari ini.
Baca juga: Penuhi Ruas Jalan, Dinas Perdagangan Balikpapan Kirim Surat Awasi Keberadaan PKL Pasar Pandansari
Ia pun meminta agar para PKL Pasar Pandansari bisa memahami dan segera mengosongkan lapak dagangannya.
Sebab, hingga peringatan terakhir, masih banyak pedagang yang tetap berjualan di area yang telah dilarang.
"Mereka sebenarnya tahu juga kalau tanggal 23 Juni pemerintah akan melakukan penertiban di area bebas PKL, karena sudah diumumkan secara meluas," jelasnya.
Zulkifli menegaskan, area sekitaran Pasar Pandansari memang bukan lagi menjadi tempat berjualan.
Hal tersebut dikarenakan PKL yang menumpuk di bahu jalan menyebabkan kemacetan serta berdampak ke pedagang.
Sehingga, proses pendisiplinan PKL di Pandansari sudah mendapat kepastian hukum setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota Balikpapan.
Surat keputusan bernomor 188.45-128/2021 itu ditandatangani Rizal Effendi sesaat sebelum masa jabatannya berakhir sebagai Walikota Balikpapan.
"Kami akan bersihkan, kita kembalikan fungsi fasum untuk masyarakat umum," ucapnya.