CPNS 2021

Siapkan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Perhatikan Ketentuan Foto dan Syaratnya Berikut Ini

Meski pembukaan pendaftaran CPNS 2021 belum ditentukan tanggal pastinya, bagi kamu yang mau mendaftar CPNS 2021 penting untuk mengetahui syarat

Editor: Diah Anggraeni
Twitter BKN
Contoh swafoto CPNS 2021 dan PPPK non guru yang benar. 

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Baca juga: Persiapkan Berkas Pendaftaran CPNS 2021, Berikut 34 Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib Pakai STR

Adapun link pendaftaran CPNS 2021 akan tersedia di satu portal yakni di Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.

Portal itu untuk pendaftaran tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK.

Mengenai ketentuan foto untuk pendaftaran CPNS 2021, dalam laman Twitter resminya @bkngoid menjelaskan, foto tak harus seluruh badan.

Dianjurkan foto yang diunggah di sistem merupakan pas foto yang memperlihatkan wajah saja.

"Pengalaman peserta SKD #Dikdin2021 yg unggahan dokumennya tdk terbaca pd Face Recognition (FR) ini bs jd pelajaran buat #SobatBKN mumpung pendaftaran Seleksi CPNS & PPPK non-Guru belum dibuka nih

Full attention ikuti seleksi boleh, tp fotonya ga perlu full body, full face aja," tulisnya.

Adapun Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, melalui SSCASN, calon peserta CPNS 2021 tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, surat tanda registrasi (STR), serta nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.

Kemudahan itu didapat calon peserta CPNS 2021 karena SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.

Baca juga: BELAJAR Contoh Soal CPNS 2021 Lengkap dengan Kunci Jawaban PDF, Cek Formasi CPNS Lulusan S1/SMA

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi.

Dikutip dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta seleksi sesuai dengan Surat Edaran:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved