Berita Samarinda Terkini
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di PT MGRM, Tersangka Iwan Ratman Hadir Secara Virtual
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, sidang menghadirkan Iwan Ratman yang kini menjadi terdakwa pada Selasa (22/6/2021)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM), yang mendera Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), bergulir di meja hijau, pada Selasa (22/6/2021) hari ini.
Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, sidang menghadirkan Iwan Ratman yang kini menjadi terdakwa pada Selasa (22/6/2021) siang tadi.
Iwan Ratman menjadi aktor utama dalam kasus dugaan korupsi ini.
Dia saat itu selaku mantan Direktur Utama PT MGRM.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, DPRD Kukar Beri Catatan Khusus Terkait Perda PT MGRM
Mantan pejabat di SKK Migas ini dihadirkan sebagai melalui sambungan virtual, dan kini tengah menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tersangka Iwan Ratman, dipimpin langsung oleh Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai Hakim Anggota.
Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa, yakni Emanuel Ahmad yang menjabat sebagai Aspidsus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Dalam sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum terdakwa Iwan Ratman.
"Sidang dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dengan ini dibuka secara umum," tegas Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin membuka persidangan sembari mengetuk palu.
Tanda dibukanya persidangan kemudian dilanjutkan JPU Emanuel Ahmad, dengan pembacaan dakwaan.
Sekaligus menetapkan Iwan Ratman untuk menyandang status sebagai terdakwa.
Disampaikan terdakwa Iwan Ratman Bin Mansyur Yusuf, diangkat sebagai pimpinan di Perusda milik Pemkab Kukar yang bergerak di bidang minyak dan gas tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 304/SK-BUP/HK/2018 pertanggal 7 September 2018.
Sebagaimana dalam fakta persidangan, JPU Emanuel Ahmad menyampaikan perihal sandungan perkara yang kini menjerat terdakwa berlandaskan penyalahgunaan jabatan.
Dimana dengan posisinya sebagai pucuk pimpinan di PT MGRM, terdakwa secara leluasa telah mengalihkan dana sebesar Rp 50 miliar ke PT Petro TNC Internasional.
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM, Ada Nama Keponakan Iwan Ratman
Dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam proyek pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM, di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.