Dugaan Korupsi PT MGRM Tahap II
Dugaan Keterlibatan Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM, Ada Nama Keponakan Iwan Ratman
Dugaan keterlibatan orang dalam pembangunan tangki timbun yang tidak pernah ada (bodong), masih dipelajari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dugaan keterlibatan orang dalam pembangunan tangki timbun yang tidak pernah ada (bodong), masih dipelajari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Pengerjaan proyek yang dimenangkan PT Petro TNC Internasional, notabene 80 persen sahamnya dimiliki tersangka Iwan Ratman dan nyatanya 20 persen sahamnya dipunyai oleh keponakannya berinisial ITE.
"Untuk sementara ini masih satu (tersangka). Kami masih lihat lagi di dalam persidangan dan penyidik masih mendalami siapa yang ikut, serta dalam melakukan tindak pidana korupsi ini," jelas Aspidsus Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad.
Baca Juga: Bupati Kukar Sempat Diperiksa, Kejati Kaltim : Pemkab Pemegang Saham PT MGRM 99 Persen
Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Pergub 49 Tahun 2020 Direvisi, Wagub: Segera Disampaikan ke Gubernur
Pada Februari 2021 lalu saat Aspidsus Kejati Kaltim di jabat oleh Prihatin, juga mengungkapkan dana sebesar Rp 50 miliar yang rencana digunakan untuk pembangunan tangki timbun oleh PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) di tiga titik, yakni di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.
Dana kemudian dialirkan ke PT Petro TNC International sebagai pemenang lelang dan pelaksana kegiatan.
Mengenai keterlibatan ITE yang disinyalir sebagai keponakan tersangka Iwan Ratman dan keterlibatannya dalam perkara yang menjerat pamannya ini, Kejati Kaltim akan terus mempelajari seluruh perkara yang kini dilimpahkan ke Kejari Kukar tersebut.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi PT MGRM, Kejati Kaltim Serahkan Barang Bukti Uang Rp 501 Juta
Baca Juga: Perdana di Pelabuhan Semayang Balikpapan, GeNose Perketat Skrining Masuk Kaltim
"Sementara (ITE) belum jadi tersangka, masih kita pelajari keikutsertaan dan penyertaan tindak pidana yang dilakukan oleh keponakannya ini," tegas Emanuel Ahmad.
Menyinggung kendala penyidikan yang dilakukan saat menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Divisi Operasi SKK Migas, diungkapkan pihak Kejati Kaltim tak banyak kesulitan.
Hanya, kesulitan tim penyidik saat pelacakan aset-aset tersangka Iwan Ratman.
Baca Juga: Mahasiswa Datangi Kejati, Tanyakan Persoalan Bankeu Pemprov Kaltim Tahun 2020 yang Sempat Dilaporkan
Baca Juga: Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak Kerap Tinjau Ruang Command Center Polresta Balikpapan
"Tidak ada kesulitan. Kesulitan penyidik hanya mencari harta aset, tracing dari tersangka ini. Karena bisa saja hartanya dialihkan ke Luar Negeri," pungkas Aspidsus Kejati Kaltim. (*)