Berita Kukar Terkini
Truk Muat Batubara Terguling di Tenggarong Seberang, Angkutan Tambang Lewat Jalan Umum Kian Marak
Truk pengangkutan batubara yang melewati jalan umum bukan baru pertama dijumpai di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Truk pengangkutan batubara yang melewati jalan umum bukan baru pertama dijumpai di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Lalu lalang truk batubara di jalan umum bisa dilihat dengan jelas pada siang hari maupun malam hari di Kutai Kartanegara.
Bahkan, pada Senin (21/6/2021) tadi malam, truk yang sedang mengangkut batu bara terguling di jalur dua Tenggarong Seberang - Kota Samarinda.
Kejadian itu membuat muatan batu bara terhampar di jalanan dan membuat macet ruas jalan.
Ketua umum HMI Cabang Kukar, Andika Abbas mengatakan, kejadian truk melewati jalan umum bukan hanya sekali terjadi, bahkan setiap hari truk-truk batubara dengan bebas menggunakan jalan umum sebagai jalan pengangkutan batubara.
Baca juga: Gegara PT PMA Muat Batubara Tanpa Izin, Pemkab PPU Kembali Tutup Pelabuhan Benuo Taka
“Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum bisa menjadi alasan, hal ini bisa terjadi,” ujarnya. Selasa (22/6/2021).
Dia menambahkan, kinerja aparat harus dievaluasi terkait dengan proses pengawasan lalu lintas dan khususnya penegakan hukum UU Nomor 38 tahun 2004.
“Karena truk batubara melewati jalan umum bukan hanya sekali ini saja, tetapi berkali-kali dan bahkan sudah banyak aduan dari masyarakat,” ujar Andika.
Dia mengingatkan, jangan sampai ada keterlibatan oknum aparat maupun oknum pemerintah desa sampai ke tingkat yang lebih tinggi yang sama-sama merawat dan menjaga praktik tambang ilegal ini.
Pasalnya hingga sampai saat ini adanya tambang ilegal masih terus tumbuh dan marak di wilayah Kutai Kartanegara.
Baca juga: 18 Saksi Diperiksa, Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Royalti Batubara Bergulir Sejak 2019
“Kami dari HMI meminta kepada Polres Kukar untuk bersikap tegas terhadap pelaku tambang batubara yang menggunakan jalan umum sebagai jalan pengangkutannya, ketika persoalan ini tidak mampu diselesaikan,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Andika, pihaknya juga sempat melakukan penelurusan di lapangan, dan ada beberapa jalan umum yang digunakan sebagai jalur pengangkutan batu bara, antara lain, jalur dua Tenggarong Seberang-Samarinda, Sebulu, Samboja, dan Desa Bendang Raya.
“Tambang ilegal ini sangat banyak dampak negatifnya, selain tidak bisa memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah, juga jalan-jalan umum yang dilalui oleh truk batubara menjadi rusak, serta mengganggu ketentraman masyarakat karena bisingnya pengangkutan batu bara ilegal pada malam hari,” ucapnya. (*)