Ratusan Lapak PKL Dibongkar

BREAKING NEWS  Satpol PP Bongkar Ratusan Lapak PKL Pasar Pandansari Balikpapan

Penertiban itu dilakukan oleh pemerintah kota Balikpapan, melalui Satpol PP Kota Balikpapan bersama Tim Gabungan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Pasar Pandansari ditertibkan Satpol PP Kota Balikpapan, Rabu (23/6/2021). Selama ini mereka menempati lokasi yang dilarang untuk berjualan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Pasar Pandansari ditertibkan.

Penertiban itu dilakukan oleh pemerintah kota Balikpapan, melalui Satpol PP Kota Balikpapan bersama Tim Gabungan.

Mereka (PKL) yang ditertibkan, telah mendapatkan surat peringatan dari Dinas Perdagangan sebanyak tiga kali berturut.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rahman meminta PKL Pasar Pandansari bisa memanfaatkan lapak di dalam gedung pasar.

"Kios sebenarnya sudah tertata, hanya kita minta tidak melebihi petak yang ada. Silahkan pindah ke dalam, ada 971 petak yang kosong tidak terpakai," ujarnya, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Peringatan Terakhir Keluar, 521 PKL Pasar Pandansari akan Ditertibkan

Berdasar informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, ada empat wilayah prioritas yang akan menjadi sasaran penertiban.

Pertama, jalan utama di depan Pasar Pandasari hingga keluar arah Jalan Suprapto. 

Kedua, di depan Masjid Manuntung. Sebab, area tersebut merupakan salah satu jalan utama di Balikpapan.

Satpol PP membongkar lapak ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Pasar Pandansari, Rabu (23/6/2021). Selama ini PKL itu menempati lokasi yang dilarang untuk berjualan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satpol PP membongkar lapak ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Pasar Pandansari, Rabu (23/6/2021). Selama ini PKL itu menempati lokasi yang dilarang untuk berjualan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Ketiga, penertiban juga akan dilakukan oleh Tim gabungan di depan wilayah kantor Kelurahan Marga Sari.

Keempat, penertiban juga akan dilakukan di area parkir pasar Pandansari. Lokasi itu masuk ke dalam wilayah yang dilarang untuk berjualan.

Berita tentang Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved