Berita Berau Terkini
Terapkan ETLE, Rata-Rata 5 Pelanggaran Terjadi Tiap Hari di Berau
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan oleh Polres Berau. Kasat Lantas Polres Berau, AKP Reza Pratama Rhamadani Yusuf
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB– Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan oleh Polres Berau.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Reza Pratama Rhamadani Yusuf menuturkan, setiap hari anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berpatroli memakai kamera mobile ETLE yang dipasang di helmnya.
“Kita berpatroli setiap hari. Terutama di wilayah yang masuk kawasan tertib lalu lintas atau zero tolerance,” ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Kamera mobile itu berfungsi untuk merekam video pelanggaran serta mencatat nomor plat pelanggar.
“Hasil video itu kita cek data kendaraan, untuk dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan,” ucapnya.
Baca juga: 15 Pelanggar yang Terjaring ETLE di Kutai Barat, Hanya 6 yang Sudah Konfirmasi
Reza menjelaskan rata-rata terdapat 5 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat di sepanjang jalan kawasan tertib lalu lintas dalam satu hari.
Selama penerapan, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran di lapangan, di antaranya pengendara tidak mengenakan helm, parkir sembarangan, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, berkendara tanpa SIM dan tidak dilengkapi STNK.
Mengenai pengiriman surat konfirmasi tilang, akan dikirim langsung ke alamat yang tertera pada surat kendaraan tersebut.
Namun, jika ternyata berada di luar dari daerah tempat pihak melanggar, maka akan dikirimkan ke Polda Kaltim.
“Nanti dari Polda Kaltim yang akan meneruskan ke polda atau polres sesuai alamat pelanggar,” ujarnya.
Jika surat konfirmasi tilang itu tidak ada balasan dari pelanggar selama 10 hari setelah surat dikirim, lanjut Reza, maka kendaraan akan diblokir di Samsat.
Baca juga: Penerapan ETLE di Samarinda, Pengendara tak Bawa SIM dan STNK Langsung Ditindak
“Pastinya yang belum balik nama, bakalan balik nama saat bayar pajak tahunan,” tuturnya.
Sementara itu, Fajar, warga Tanjung Redeb, mendatangi Unit Pelayanan Tilang Satlantas Polres Berau lantaran menerima surat konfirmasi tilang.
Kedatangannya untuk mengurus perihal pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
“Gara-gara parkir mobil sembarangan di pinggir jalan kawasan tertib lalu lintas,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/penerapan-etle-menghindari-pungli-rata-rata-terdapat-5-pelanggaran-dalam-satu-hari.jpg)