Berita Bulungan Terkini
Bulungan Sudah Punya Mal Pelayanan Publik, Tersedia 17 Gerai Layanan Minus Imigrasi
Kabupaten Bulungan kini telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), di mana dengan kehadiran MPP, maka masyarakat dapat menikmati fasilitas pelayanan d
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kabupaten Bulungan kini telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), di mana dengan kehadiran MPP, maka masyarakat dapat menikmati fasilitas pelayanan dari berbagai instansi di satu lokasi yang sama.
Dari 17 gerai pelayanan yang kini tersedia di Mal Pelayanan Publik, hingga kini belum ada gerai ataupun pelayanan imigrasi di Bulungan.
Ditanyakan mengenai hal ini, Bupati Bulungan Syarwani mengaku akan melakukan komunikasi dengan pihak Imigrasi.
Menurutnya, suatu instansi yang akan tergabung dalam Mal Pelayanan Publik memerlukan komitmen bersama dari semua pihak.
Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui usai meresmikan uji coba Mal Pelayanan Publik Bulungan, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Minta Pelayanan Dasar Kependudukan di Kecamatan Bunyu Diperbaiki
"Untuk imigrasi nanti kita bangun komunikasi dan kerja sama dengan instansi vertikal," ujar Bupati Bulungan, Syarwani.
"Karena semua yang tergabung dalam MPP itu harus ada komitmen," tambahnya.
Ditanyakan mengenai sampai kapan uji coba dilakukan, Bupati Syarwani mengatakan hal tersebut bergantung pada hasil evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Kalau waktu uji coba itu nanti ini dievaluasi oleh KemenPAN-RB, tapi kami yakin di MPP ini kita bisa melewati proses uji coba yang ada," ucapnya.
Bila layanan Imigrasi belum tersedia di MPP, maka lain halnya dengan layanan perizinan perkebunan dan pertambangan, yang menurutnya, bukan ranah pihak Pemkab untuk memberikan izin.
Kendati tidak semua layanan ada di MPP, Bupati Syarwani memastikan dengan adanya DPMPTSP dan MPP, maka segala hal terkait layanan perizinan akan jauh lebih mudah.
Baca juga: Resmikan Uji Coba Mal Pelayanan Publik, Bupati Bulungan Syarwani Sebut Bisa Hentikan Malapraktik
Lantaran pihak terkait tidak lagi memerlukan tanda tangan dari bupati dan cukup menguruskan izin pelayanan ke DPMPTSP.
"Memang ada beberapa perizinan yang tidak bisa di sini, jadi yang di sini sesuai dengan kewenangan yang ada di daerah," katanya.
"Kalau dulu semua berpusat ke bupati, hari ini semua sudah didelegasikan ke DPMPTSP," tuturnya. (*)