Berita Nasional Terkini
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI
Dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.
Editor:
Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa.
Meski pernyataan yang disampaikan Erwin bukan sebuah larangan, perwira menengah polri itu berharap masyarakat dapat memahami imbauannya.
Harapan terbesarnya, para simpatisan tidak perlu hadir untuk menyaksikan sidang secara langsung.
"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19," kata Erwin.
"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," imbuhnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI,