Berita Nasional Terkini

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI

Dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada hari ini. 

Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yakni Rizieq Shihab, menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis  4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). 

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti scara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV. 

Baca juga: NEWS VIDEO Pesan Terakhir Habib Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis di Pengadilan Hari Ini

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara. 

Fakta-fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab Hari Ini

1. Dituntut 6 tahun penjara

Dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.

Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti menyebarkan berita bohong atas hasil swabnya.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Sementara, dua tersangka lainnya dituntut hukuman berbeda, yakni masing-masing 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas sebagai terdakwa, dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI, Tonton Live Report Kompas TV

Begitu juga Direktur Utama RS UMMI Bogor, Jaksa menyatakan Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved