Berita Nasional Terkini

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI, Tonton Live Report Kompas TV

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus Swab RS UMMI, bagaimana dengan terdakwa lainnya? Tonton terus live report Kompas TV

Editor: Amalia Husnul A
Capture YouTube KompasTV
Suasana persidangan Rizieq Shihab, Kamis 24 Juni 2021. Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus Swab RS UMMI, bagaimana dengan terdakwa lainnya? Tonton terus live report Kompas TV 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamis (24/6/2021) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Riziez Shihab dalam kasus swab RS UMMI, bagaimana terdakwa lainnya?

Dikutip dari siaran live Kompas TV, majelis hakim menyatakan, "Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara. 

Dilansir Tribunnews.com diketahui ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alattas; dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Bagaimana dengan terdakwa lainnya dalam kasus Swab RS UMMI, tonton Live Report Kompas TV

Link Live Report Kompas TV >>>>>

Atau tonton langsung sidang pembacaan vonis kasus Swab RS UMMI melalui YouTube:

Sebelumnya, menjelang pembacaan vonis bagi dirinya dan dua terdakwa lainnya, Rizieq memberikan pesan.

Pesan Rizieq Shihab

Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (24/6/2021).

Dalam pesannya, Rizieq mengutip Surah Ali Imran ayat 159.

Baca juga: Pesan Terakhir Habib Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis di Pengadilan Hari Ini, Kutip Ayat Al Quran

"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin, yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," ungkap Aziz, dilansir Tribunnews.

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," tambahnya.

Lebih lanjut, Aziz berharap Majelis Hakim tak zalim dalam menjatuhkan vonis untuk Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved