Berita Nasional Terkini
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI, Tonton Live Report Kompas TV
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus Swab RS UMMI, bagaimana dengan terdakwa lainnya? Tonton terus live report Kompas TV
Ia berdoa supaya Majelis Hakim dilembutkan hatinya dan diberi petunjuk saat membacakan vonis.
"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," ujarnya.
Mengutip Tribunnews, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor.
Rizieq, dalam tuntutan jaksa, dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.
Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Sama halnya dengan Andi Tatat.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama, Kamis (3/6/2021).
"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif Covid."
"Namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alattas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," imbuhnya.
Harapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas, dan Andi Tatat bisa bebas murni.
"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," ujar Aziz, Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.
Karena itu, ia meminta doa pada masyarakat pencari keadilan agar harapannya bisa terwujud melalui keputusan hakim.
"Mohon doanya juga untuk para pecinta keadilan dan kebenaran serta yang menolak ketidakadilan," tandasnya.